C.
JENIS BARANG RIBAWI
Para ahli fiqih Islam
telah membahas riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam
kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari
pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk
uang maupun dalam bentuk lainnya.
2. Bahan makanan pokok, seperti beras,
gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan
buah-buahan.
Dalam
kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar-menukar antar
barang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Jual beli antara barang-barang ribawi
sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus
diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah
Rp.5.000,00 dengan Rp.5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi
yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan
syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp.5.000,00 dengan
1 dollar Amerika.
3. Jual beli barang ribawi dengan yang
bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan
pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang yang
bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad,
misalnya pakaian dengan barang elektronik.
~~ * * * ~~
Footnote :
Daftar
Pustaka:
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insana Press.
Halaman : 42
Meteri ini
dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr.
Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )