Pengertian Fiqh dan Syari'at
Untuk
pembahasan fiqih ini, saya mengambil rujukan dari buku fiqih dan ushul fiqih
antara lain karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A. Syafi’i karim
dan referensi dari internet.
Pengertian
fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah. Karena
hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya, sebelum
membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti syari’ah.
Pengertian syariat
Secara etimologis (lughawi/bahasa) syari’ah berarti “jalan ke
tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di
sungai”. Arti terakhir
digunakan orang Arab sampai sekarang.
Dalam arti lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam
kehidupannya di dunia. Kesamaan
syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah
ia akan mengalir dan bersih jiwanya.
Secara Terminologi (istilah),
Menurut
para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan
tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah
nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.
Pengertian
Fiqih
Secara Etimologi(bahasa),
Menurut
bahasa “fiqih” berasal dari
kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham
yang mendalam. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih, yang memberi
pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui
hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib,
sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas
(tafshili).
Secara Terminologi (istilah)
Fiqih adalah
salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas
persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan
pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa
ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan
seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Firman Allah
dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah
tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber
“tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan
kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga
batas perintah dan larangan Allah).”
Hadits Nabi saw :
“Barangsiapa
dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya
diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.”
(HR.
Bukhari-Muslim).