This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Traveling to Sabang Island

Janganlah berjalan di belakangku, karena mungkin aku tak bisa memimpinmu. Jangan pula berjalan di depanku, mungkin aku tak bisa mengikutimu. Berjalanlah di sampingku dan jadilah sahabatku.

Tebing With Dormitori's Friends

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Gurutee Montain

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Camping

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, 11 November 2014

Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian Ushul Fiqih

Produk ushul fiqih (Ilmu Fiqh) adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).


Abdul Wahab Khalaf, mendefinisikan ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

Al-Baidlawi Ushul Fiqh adalah “Ilmu pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.

Jumhur Ulama Ushul Fiqh, seperti yang dikemukakan oleh Khudlari Beik, mendefinisikan bahwa ushul fiqh adalah: “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”.

Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yang berbeda.
Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, yaitu dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) hukum, syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid.
Sedangkan menurut jumhur ulama, penekanannya pada operasional atau fungsi ushul fiqh, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’. 

Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa:
"Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggalian yang digunakan dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya dengan menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut".

Pengertian Fiqh dan Syari'at

Pengertian Fiqh dan Syari'at


Untuk pembahasan fiqih ini, saya mengambil rujukan dari buku fiqih dan ushul fiqih antara lain karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin dan Drs. H. A. Syafi’i karim dan referensi dari internet.

Pengertian fiqih atau ilmu fiqih sangat erat kaitannya dengan istilah syari’ah. Karena hakikatnya fiqih adalah jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya, sebelum membahas pengertian fiqih, terlebih dahulu dijelaskan arti syari’ah.

Pengertian syariat 

Secara etimologis (lughawi/bahasa) syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir digunakan orang Arab sampai sekarang. 
Dalam arti lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syari’ah dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. 

Secara Terminologi (istilah),
Menurut para ulama, definisi syari’ah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Maka syari’ah itu adalah nama bagi hukum –hukum yang bersifat amaliah.

Pengertian Fiqih

Secara Etimologi(bahasa),
Menurut bahasa “fiqih” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sinilah ditarik perkataan fiqih, yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Jadi, Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Secara Terminologi (istilah)
Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.


Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi saw :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” 
(HR. Bukhari-Muslim).

Asbab An Nuzul

Pengertin Asbab An Nuzul

Secara Etimologi (bahasa),
Kata asbāb al-nuzūl berasal dari dua kata, yaitu  أسباب  dan  النزول
Menurut  al-Munawwir, kata  أسباب  adalah bentuk plural dari kata السبب  yang berarti sebab, alasan, dan illat. Sedangkan kata النزول berasal dari kata نزل yang berarti turun.
Jadi, definisi asbāb al-nuzūl dari segi etimologis berarti sebab atau alasan turunnya ayat-ayat al-Quran.


Adapun dari segi terminologi (istilah),
Suhbhi al-Shalih mendefinisikan asbāb al-nuzūl sebagai sesuatu yang dengan sebabnya, turun satu atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut. 
Muhammad ‘Ali al-Shobuni memaparkan definisi asbāb al-nuzūl dalam dua bentuk, yaitu:
1. Suatu kejadian atau peristiwa yang kemudian menyebabkan turun satu ayat atau beberapa ayat Alquran mengenai peristiwa itu.
2. Ada kalanya timbulnya pertanyaan yang ditujukan kepada Nabi Muhammad dengan maksud untuk mengetahui hukumnya atau penafsirannya tentang masalah-masalah keagamaan, maka turunlah ayat untuk menerangkan maksudnya.

M. Hasbi al-Shiddieqy,mendefinisikan bahwa asbāb al-nuzūl ialah sesuatu yang dengan sebabnyalah turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya, pada masa terjadinya peristiwa itu.

Pengertian Hadits Dha`if

Pengertian Hadits Dha`if

Secara EtimologisKata “Dha`if” menurut bahasa berasal dari kata”dhu`fun” yang berarti lemah lawan dari kata “qawiy” yang berarti kuat, sedangkan hadits dha`if berarti hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits hasan. hadits dha`if disebut juga hadits mardud (ditolak).

Secara terminologisPara ulama berbeda pendapat dalam merumuskanya. Namun demikian, secara substansial kesemuanya memiliki persamaan arti.

 Imam Al-Nawawi, mendefinisikan Hadits Dha`if dengan hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shahih dan syarat-syarat hadits hasan.
Sedangkan menurut

Muhammad ‘Ajjaj Al-Khathib, Hadits Dha`if didefinisikan sebagai segala hadits yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul.

Nur Al-Din itr, merumuskan Hadits Dha`if dengan hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits yang shahih atau hadits yang hasan)


Berdasarkan definisi rumusan di atas, dapat dipahami bahwa hadits yang kehilangan salah satu syarat dari syarat-syarat Hadits Shahih atau Hadits Hasan, maka hadis tersebut dapat dikategorikan sebagai Hadits Dhaif. Artinya jika salah satu syarat saja hilang, disebut Hadits Dha`if. Lalu bagaimana jika yang hilang itu dua atau tiga syarat? Seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, atau dapat kejanggalan dalam matannya. Maka hadits yang demikian, tentu dapat dinyatakan sebagai Hadits Dha`if yang sangat lemah sekali