Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan
kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern: neorevivalis dan modernis [11].
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah
tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan
ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat
di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola
dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah
Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank
islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan
laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat
lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia,
baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun
Amerika [12].
Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat ini banyak nama
besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming,
ANZ, Chase-Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan
subsidiories yang berdasarkan syariah. Dalam dunia pasar modal pun, Islamic
fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal
dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak
heran jika Scharf, mantan direktur utama bank Islam Denmark yang kristen itu,
menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru pembangunan.[13]
1.
Mit Ghamr Bank
Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah - Rintisan
perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi
sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di
sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr bank Binaan Prof. Dr.
Ahmad Najjar tersebut hanya mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi
perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.[14]
2.
Islamic Development Bank
Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah - Pada Sidang
Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi,
Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank
syariah. Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional
untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and
Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic
Banks), dikaji para ahli dari delapan belas negara Islam.[15]
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem
keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama
dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima.
Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank
Islam.
Proposal
tersebut antara lain mengusulkan untuk:
1. Mengatur
transaksi komersial natar Negara islam.
2. Mengatur
institusi pembangunan dan investasi
3. Merumuskan
masalah transfer,kliring,serta settlement antar bank sentral di Negara Islam
sebagai langkah awal menuju terbentuknya system ekonomi islam yang terpadu.
4. Membantu
mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di Negara islam.
5. Mendukung
upaya-upaya bank sentral di Negara islam dalam hal pelaksanaan
kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerja islam.
6. Mengatur
administrasi dan mendayagunakan dana zakat.
7. mengatur kelebihan likuiditas bank-bank
sentral negara islam
Selain hal tersebut, diusulkan pula pembentukan badan-badan
khusus yang disebut Badan Investasi Dan Pembangunan Negara-Negara Islam
(Investment And Development Body Of Islamic Contries). Badan tersebut akan
tersebut akan berfungsi sebagai berikut:
a. Mengatur investasi modal islam
b. Menyeimbangkan antara investasi dan
pembangunan di negara islam
c. Memilih lahan atau sector yang cocok
untuk investasi dan mengatur penelitiannya.
d. Memberi saran dan bantuan teknis bagi
proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara-negara islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan
pembentukan perwakilan-perwakilan khusu yaitu Asosiasi Bank-Bank Islam sebagai
badan konsultasi untuk maslah-msalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan
ini diantaranyamenyediakan bantuan teknis bagi Negara-negara islam yang ingin
mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Bentuk dukungan teknis
tersebut dapat berupa pengiriman para ahli ke Negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi
system perbankan islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antar Negara islam.
[16]
Pada sidang Menteri Luar Negeri OKI DI Benghazi,Libya,Maret
1973,usulan tersebut kembali diagendakan. Sidang kemudian juga memutuskan agar
OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan
Juli 1973,komite ahli yang mewakili Negara-negara islam penghasil
minyak,bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian bank Islam. Rancangan
Pendririan bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga,dibahas patda pertemuan kedua,Mei 1974.
Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975,menyetujuia
rancangan Pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank
(IDB). Dengan modal awal 2 milyar dinar Islam atau ekuivalen 2 milyar SDR.
Semua Negara anggota OKI menjadi anggota IDB.
Pada tahun awal beroperasinya IDB mengalami banyak hambatan
masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat dari 22
negara menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkan peran yang sangat
penting dalam memenuhi kebutuhan kebutuhan Negara islam untuk pembangunan.Bank
ini memberikan pinjaman bungan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada
Negara angogota berdasarkan partisipasi modal Negara tersebut. Dana yang tidak
dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang
menggunakan system Murabahah dan Ijarah.
3.
Islamic Research and Training
Institute
Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah - IDB juga
membantu mendirikan bank-bank syariah di berbagai negara. Untuk pengembangan
sistem ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah intitut riset dan
pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, baik dalam
bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disangkat IRTI
(Islamic Research and Training Institute). [17]
Footnote :
[11]
Abdullah Saed, Islamic Banking And
Interest: A Study Of Probihition Of Riba And Its Contemporary Interpretation,
(Leiden: EJ Brill, 1996)
[12] Khursid
Ahmad, “Islamic finance dan banking: The Chlallenge of the 21st
century”, dalam imtiyazuddin Ahmad (ed.), Islamic
banking dan concept, the practice and the chellenge (plain-field: the
Islamic: society of north amerika, 1999)
[13] Traute
Wohler Scharf, Arab And Islamic Bank: New Business Partner For Developing Contries
(Paris: Development Center Of Organization For Economic Corporation And
Development: 1983)
[14] Ahmad
El- Najjar, Bank Bila Fawaid Ka
Istiratijiyah Lil Tanmiyah Al-Iqtishadiyyah (Jeddah, King Abdul Aziz
University Press, 1972)
[15] Abdullah
Saed, Islamic Banking And Interest: A
Study Of Probihition Of Riba And Its Contemporary Interpretation, (Leiden:
EJ Brill, 1996)
[16]
Ziauddin Ahmad, “ The Present State Of Islamic Finance Movement”, Journal Of Islamic Of Banking And Finance,
Autum 1985, Hlm. 7 – 48
[17] www.irti.org
Daftar
Pustaka:
Syafi’i
Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah:
Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insana Press.
Halaman :
Meteri ini
dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr.
Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )