Membahas Mengenai :
a. Konsep Dasar Tentang Negarab. Teori Tentang Terbentuknya Negara
c. Bentuk-Bentuk Negara
d. Warga Negara Indonesia
e. Hubungan Negara Dan Warga Negara
A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1. Pengertian
Negara
Secara etimologi, negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (inggris), Staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Perancis).
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat.
Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M, merumuskan negara dalam bukunya Politic, yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Pengertian Negara menurut para ahli:
Harold J.Laski
Negara adalah suatu masyarakat yangdiintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian daripada masyarakat itu.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Robert M. Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat pada suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.
Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah territorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warga negaranya ketaatan menurut peraturan perundang-undangan nya serta melalui
penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2. Tujuan Negara
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum.
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa
pendapat para ahli mengenai tujuan negara :
Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan.
Menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945.
3. Unsur-unsur Negara
a. Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu
negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat suatu negara adalah semua
orang yang berada di wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara
tersebut.
b. Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang
harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas
teritorial yang jelas. Wilayah
Negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas dimana ngara yang
bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah suatu Negara
dibagi atas beberapa wilayah, yaitu: wilayah darat, wilayah laut, dan
wilayah udara.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk menjapai tujuan bersama didirikannya
sebuah negara.
d. Pengakuan dari negara lain
1. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan atas fakta adanya
negara.
2. Pengakuan de jure, yaitu pengakuan akan sahnya suatu
negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
B. TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori kontrak social (Sosial Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian
masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
a. Thomas hobbes (1588-1679)
a. Thomas hobbes (1588-1679)
Menurut hobbes kehidupan manusia terpisah
dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah
(status naturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada negara.
b. John locke (1632-1704)
b. John locke (1632-1704)
Berbeda dengan hobbes yang melihat keadaan
alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, john locke melihat nya sebagai suatu
keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara
individu-individudi dalam sebuah kelompok masyarakat.
c. Jean Jacques rousseau (1712-1778)
c. Jean Jacques rousseau (1712-1778)
Berbeda dengan hobbes dan locke, menurut rousseau
keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk
mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi
politik.
2. Teori ketuhanan (teokrasi)
2. Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah
doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di timur maupun dibelahan dunia
barat. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki para
raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat tuhan untuk bertakhta sebagai
penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil tuhan didunia yang
mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia.
3. Teori kekuatan
3. Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat di artikan
bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan.
Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari
terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu
kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu
negara.
C. BENTUK-BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan: sentral dan otonomi
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri.
2. Negara Serikat (federasi)
Merupakan
bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah
negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara
yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan
negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari
kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan kedalam 3 kelompok:
a. Monarki
Adalah
model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu.
b. Oligarki
Pemerintahan
yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu.
c. Demokrasi
Bentuk
pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilu.
D. WARGA NEGARA INDONESIA
UUD
1945 sebagai konstitusi tertulis di Indonesia pasal 26 menyatakan sebagai
berikut:
1) Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai warga Negara.
2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Menurut undang-undang kewarganegaraan Indonesia(UUKI)
2006 mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia
dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara
indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara
Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara
Indonesia sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga Negara Indonesia.
i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir diwilayah Negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
l. Anak yang lahir diwilayah Negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
E. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.Secara jelas dalam UUD pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara
Materi selanjutnya dari BAB NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA
a. Hubungan Agama Dan Negara: Kasus Islam
b. Hubungan Negara Dan Agama: Pengalaman Islam Indonesia
c. Islam Dan Negara Orde Baru : Dari Antagonistic Ke Akomodatif
d. Islam Dan Negara Pasca Orde Baru : Bersama Membangun Demokrasi Dan Mencegah Disintegrasi Bangsa Bangsa.
______________________________________________________________________
Daftar Pustaka
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak. 2012. Pancasila,Demokrasi,
HAM. Dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group.
Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab, M.A dan Prof.
Dr. Sapriya, M. Ed. 2011. Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung:Penerbit Alfabeta.
Dr. H. Syaiful Bakhri, S.H., M. H. 2010. Ilmu
Negara dalam konteks Negara hukum Modern. Yogyakarta : Anggota IKAPI DIY.
______________________________________________________________________________
DI SUSUN OLEH : YUSNIAR
NIM : 140602193
UNIT : 07
JURUSAN : EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
UIN AR-RANIRY
bgs
ReplyDelete