This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Traveling to Sabang Island

Janganlah berjalan di belakangku, karena mungkin aku tak bisa memimpinmu. Jangan pula berjalan di depanku, mungkin aku tak bisa mengikutimu. Berjalanlah di sampingku dan jadilah sahabatku.

Tebing With Dormitori's Friends

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Gurutee Montain

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Camping

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, 15 February 2015

Islam dan Demokrasi

         Islam dan Demokrasi Wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran:

1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-sufficient). Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi. Karena itu demokrasi sebagai konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara Islam sebagai agama yang sempurna tidak saja mengatur persoalan keimanan tetapi juga mengatur segala aspek kehidupan manusia. Pandangan ini didukung oleh kalangan cendikiawan muslim seperti Sayyid Qutb, Syekh Fadhallah Nuri, Dan Syekh Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi.


2. Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara Barat. Sebaliknya Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat. Dengan demikian dalam pandangan kedua ini, demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan Islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Tokoh dari pandangan ini yaitu Abdul Fattah Morou dan Taufiq Asy-Syawi, dari Indonesia Moh. Natsir.


3. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma. Di Indonesia pandangan ketiga lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun begitu tidak berarti bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di negara-negara muslim secara otomatis dan cepat. Bahkan yang terjadi adalah kebalikannya dimana negara-negara muslim justru merupakan negara yang tertinggal dalam berdemokrasi sementara kehadiran rezim otoriter lebih dominan.


Terdapat beberapa argument teoritis yang bias menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demkrasi di dunia islam yaitu:
1.       Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi
2.       Persoalan kultur
3.       Lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam tak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri.




Parameter Tatanan Kehidupan Demokrasi

          Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralism.

Menurut Robert A. Dahl,

terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam system demokrasi yaitu:


1. Kontrol atas keputusan pemerintah
2. Pemilihan umum yang sejujur
3. Hak memilih dan dipilih
4. Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5. Kebebasan mengakses informasi
6. Kebebasan berserikat

Tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Aspek tersebut yaitu:


1. Pemilihan umum
Peulihan umum adalah proses pembentukan pemerintahan.pemilihan umum merupakan salah satu instrument dalam proses pergantian pemerintahan.

2. Susunan kekuasaan Negara
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu wilayah.

3. Kontrol rakyat
Suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memili sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan eksekutif dan legislatif.

Parameter demokrasi juga dapat diketahui melalui adanya unsur sbb:

1. Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan kemerdekaan dan rasa merdeka.

2. Pengakuan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi hukum, kesamaan didepan hukum dan jaminan terhadap HAM

3. Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat
4. Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab

5. Pengakuan terhadap hak minoritas
6. Pembuatan kebijakan negera yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.

7. System kerja yang kooperatif dan kolaboratif
8. Keseimbangan dan keharmonisan

9. Tentara yang professional sebsgai kekuatan pertahanan
10. Lembaga peradilan yang independen

Ada banyak tokoh yang mengemukakan mengenai parameter tatanan kehidupan  demokrasi :


Menurut tokoh reformasi Amin Rais, parameter demokrasi pada suatu Negara masyarakat adanya:
1.       Partisipasi dalam pembuatan keputusan
2.       Distribusi pendapat secara adil
3.       Kesempatan memperoleh pendidik
4.       Ketersediaan dan kerterbukaan informasi
5.       Mengindakkan fatsoen politik
6.       Kebebasan individu
7.       Semangat kerjasama
8.       Hak untuk proses


Menurut Sri Soemanti Negara di katakan demokrasi apabila:
1.       Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas
2.       Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan
3.       Pemerintahan harus terbuka
4.       Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan


Menurut Fraat Magnis –Sujeno Kriteria Negara demokrasi adalah:
1.       Negara terikat pada hukum
2.       Control efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
3.       Pemilu yang bebas
4.       Prinsip mayoritas
5.       Adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi


Menurut W. Roos Yates ciri-ciri demokrasi yaitu:
1.       Toleransi terhadap orang lain
2.       Perasaan fairplay
3.       Optimism terhadap hakikat manusia
4.       Persamaan kesempatan
5.       Orang yang terdidik
6.       Jaminan hidup, kebebasan dan hak milik  



DEMOKRASI: TEORI DAN PRAKTIK

A. Hakikiat Demokrasi

           Demokrasi memiliki pengertian yang bermacam macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos dan kratos . Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan /kekuasaan. Dengan demikian istilah demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat. Dalam pemerintahan yang berkuasa adalah Rakyat. Rakyat selalu diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan kepada rakyat.
           Berikut ini adalah beberapa pengertian demokrasi yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman :

a. Menurut International Commision of Jurist
           Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.

b. Menurut Samuel Huntington
           Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang dapat memberikan pengaruh bagi kehidupan warga negara.
c. Menurut Abraham Lincoln
           Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi jalanya pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wakil rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.



B. Demokrasi : Norma-norma Hidup Bersama

           Sebelum membahas norma-norma yang menjadi dangan hidup, marilah kita terlebih dahulu mengetahui arti dari pandangan hidup. Pandangan hidup adalah hasil dari pemikiran dan pengalaman yang berupa nilai-nilai kehidupan yang memberi manfaat, sehingga dijadikan pegangan, pedoman, pengarahan, atau petunjuk hidup. Dilihat dari segi pola kehidupan masyarakat, pandangan hidup dibagi menjadi dua, yaitu pandangan hidup modern dan pandangan hidup tradisional. Pandangan hidup tradisional merupakan gambaran pola hidup berdasarkan norma-norma kehidupan tradisional. Sedangkan pandangan hidup modern didasarkan atas kekuasaan yang intinya kekuatan dan paksaan.


Bermacam Tipe Pandangan Hidup

           Pandangan hidup digolongkan menjadi lima macam; Pandangan hidup liberalisme, pandangan hidup sosialisme, Pandangan hidup komunisme, Pandangan hidup religius, Pandangan hidup sosialisme religius.

Unsur-Unsur Pandangan Hidup

           Konsep pandangan hidup meliputi unsur-unsur: cita-cita, kebajikan, usaha, dan keyakinan/kepercayaan. Keempat unsure tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Cita-cita adalah apa yang diinginkan, tujuan yang kehendak dicapai adalah kebijakan, yaitu segala hal yang baik dan bermanfaat yang membuat manusia tertib, damai, tentram, sejahtera, dan bahagia. Usaha dan perjuangan adalah kerja yang dilandasi keyakinan diri yang diukur atas kemampuannya, jasmani dan iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



Norma-Norma Yang Menjadi Pandangan Hidup Demokratis
           Demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.

           Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintah yang baik dapat tumbbuh dan stabil apabila masyarakat pada umumnya mempunyai sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Untukitulah, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatn,kebangsaan,pemerintahan dan kenegaraan.           Menurut Nurcholish Madjid (Cak Nur), pandangan demokratis berdasarkan bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma, antara lain sebagai berikut:

1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme

           Kesadaran akan kemajemukkan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukkan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya dengan cara hidup jika ia mampu mendisiplinkan ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukkan masyarakat.masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaraan akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,bahasa,budaya,agama dan potensi alamnya.

2. Musyawarah

           Semangat musyawarah menuntut agar menerima kemungkinan terjadinya “ partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bersikap dewasa dalam mengumgkapkan pendapat,mendengarkan pendapat orang lain,menerima perbedaan pendapat dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.

3. Pertimbangan moral (keluhuran akhlak)

           Pandagan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan,jika tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan megundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.

4. Permufakatan yang jujur dan sehat

           Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir dari musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni pemusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engeenering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, factor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan social yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis ntuk melihat kemungkinan orang lain benar dan orang lain salah dan bahwa setiap pada dasarnya baik, berkecendrungan baik dan beritikad baik.

5. Pemenuhan segi-segi ekonomi

           Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan dan papan. Warga masyarakat demokratis untuk menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan social.

6. Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing

           Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang berkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis, tetapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakua akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikada baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negative dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari prilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.

7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan

           Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern, maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” ( secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakkan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa prilaku.           Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya muatan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (live in) dalam system pendidikan kita. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan social baik di kelas maupun di luar kelas.



C. Sekilas Sejarah Demokrasi di Indonesia

           Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sehingga dalam penerapan demokrasi, masalahnya adalah bagaimana demokrasi bisa berjalan di tengah masyarakat yang beragam budaya, dan mempertinggi kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.

1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959)

           Dalam masa ini demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan karena itulah dinamakan Demokrasi Parlementer. Dalam masa ini dikarenakan masih lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberikan peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif memiliki tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik, setiap kabinet berkoaslisi pada satu atau dua partai besar. Koalisi ternyata kurang mantap dan terkadang partai kualisi bisa saja tidak segan menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet sering jatuh atau berganti-ganti karena keretakan dalam koalisi.

           Umumnya dalam masa pra pemilihan umum yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan politik dikarenakan pemerintah tidak dapt melaksanakan programnya. Selain hal tersebut ternyata terdapat beberapa kekuatan politik yang tidak mendapat tempat yang realistis dalam konstelasi politik, pada hal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu, presiden dan militer. Kegagalan konstituante juga merupakan suatu dampak akibat kelemahan sistem pada masa ini. Tidak adanya angota-anggota partai yang ikut bergabung di dalam konstituante untuk mecapai konsesus mengenai dasar negara untuk Undang-Undang Dasar baru.


2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)

           Dalam masa ini Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menandakan Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin, yang dari banyak aspek menyimpang dari konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan demokrasi rakyat. Dekrit presiden dianggap sebagai untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui kepemimpinan yang kuat. Menurut Undang-Undang Dasar kesempatan bagi seorang presiden memerintah selama lima tahun, dimasa ini menurut Ketetapan MPRS No.II/1963 mengangkat presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, pada hal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Raryat. Dalam masa ini wewenang presiden terlalu besar dan tidak terbendung. Dapat dikatakan dalam pemerintahan semasa Dekrit Presiden telah meninggalkan dokrin Trias Politica. Banyak penyimpangan yang membuat lemahnya sistem tatanan politik dan sosial di tengah masyarakat.


3. Masa Republik Indonesia III (1965-1998)

           Masa ini adalah masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional namun mengedepankan sistem presidensial. Masa ini merupakan masa dimana presiden Soeharto menjabat.
Pada masa demokrasi pancasila Indonesia mengalami suatu perubahan yang dianggap sebagai pengembalian kemurnian Perundang-Undangan.
           Dalam masa ini dianggap kembalinya tatanan negara menurut Perundang-Undangan. Indonesia mengalami masa pembangunan selama di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Masa Republik Indonesia III disebut juga sebagai orde baru yang menggantikan orde di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Soeharto menjelma menjadi seorang pemimpin dalam sistem politik Indonesia. Masa Orde Baru menunjukkan keberhasilan dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali pemilu. 

           Dalam bidang politik, dominasi politik presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi/lembaga pun yang menjadi pengawas presiden. Kekuasaan presiden menjadi sangat luas dan menjadi tidak terbatas. Dalam masa Orde Baru partisipasi politik masyarakat di redam sedemikian rupa oleh pemerintah. Akibat dari kekuasaan presiden Soeharto yang terlalu dominan adalah semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan Orde Baru. Gerakan mahasiswa yang berhasil menduduk Gedung MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998.


4. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang)

           Masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap segala praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III atau pada masa demokrasi Pancasila. Setelah penggulingan era Orde Baru yang dilakukan atas desakan mahasiswa lebih di kenal sebagai era reformasi. Dalam era reformasi ini Indonesia mencoba kembali menumbuhkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

           Pemerintah Indonesia mencoba menerapkan demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Setelah masa Orde Baru runtuh kehidupan demokrasi di Indonesia menjadi hancur. Warisan yang ditinggalkan oleh pemerintahan Orde Baru masih terbawa yaitu, korupsi di sektor-sektor pemerintahan. Setelah berlangsungnya pemilihan presiden pada tahun 2004 dimana pertama kalinya dalam sejarah Indonesia masyarakat memilih langsung presidennya. Pemilihan yang demokratis dan transparan dijalankan pertama kali pada tahun 2004, pemilihan tersebut dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Maksudnya adalah dalam kehidupan demokrasi setelah era reformasi sesuai dengan teori yang dikatakan oleh Henry B. Mayo pemerintah yang demokratis dapat menyelenggarakan pemilihan umumn ya sendiri. Dalam masa kurun waktu sepuluh tahun pemerintahan yang demokratis setelah reformasi ini penyelenggaraan negara dibuat setransparan mungkin sehingga masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah yang mereka pilih.


D. Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi

          Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri.

Beberapa unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :

1. Negara hukum (Rachtsstaat atau The Rule of Law)

          Secara garis besar negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law.

1). Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Adanya perlingdungan terhadap HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintah berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi

2). Sedangkan the rule of law mempunyai iri-ciri sebagai berikut :

a. Supremasi aturan-aturan hukum
b. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
c. Jaminan perlindungan HAM.

         Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atass kekuasaan belaka (machtsstaat)”.


2. Masyarakat Madani (Civil Society)

           Masyarakat madani (civil society) adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
Perwujudan masyarakat madani secara konkret dilakukan oleh berbagai organisasi-organisasi diluar negara (non-government) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam peran demokrasi msyarakat madani (civil society) sebagaimana negara menjadi sanga penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.

3. Aliansi Kelompok Strategis

            Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok, dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Bersamaan dengan kelompok politik kedua kelompok terakhir ini dapat saling bekerja sama dengan kelompok lainnya untuk melakukan oposisi terhadap pemerintahan manakala berjalan tidak demokrasi.


IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI

A. HAKIKAT DAN DIMENSI IDENTITAS NASIONAL

          Secara harfiah identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakannya dengan yang lain. Pengertian Identitas pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tersebut maka suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.

          Dengan demikian identitas nasional suatu bangsa adalah ciri khas yang dimiliki suatu bangsa yang membedakannya dari bangsa lainnya. Namun demikian proses pembetukan Identitas nasional bukan merupakan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Akan terjadi pergeseran nilai dari identitas itu sendiri apabila identitas itu tidak dapat di jaga dan dilestarikan, sehingga mengakibatkan identitas global akan mempengaruhi nilai identitas nasional itu sendiri.


          Secara umum terdapat beberapa dimensi yang menjelaskan kekhasan suatu bangsa. Unsur-unsur identitas itu secara normatif, berbentuk sebagai nilai, bahasa, adat istiadat, dan letak geografis.

Beberapa dimensi dalam identitas nasional antara lain:
1. Pola Perilaku
           adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, Misalnya : adat istiadat, budaya, dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.

2. Lambang-Lambang
           adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi Negara. lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang ,Misalnya : Bendera, Bahasa, dan lagu Kebangsaan.

3. Alat-alat perlengkapan
           adalah Sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan tekhnologi, misalnya : bangunan candi, Masjid, Gereja, Peralatan manusia seperti pakaian Adat, dan teknologi Bercocok tanam : dan teknologi seperti kapal laut, Pesawat terbang, dan lainnya

4. Tujuan yang Ingin dicapai
          Identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti : Budaya Unggul, presentasi dalam bidang tertentu .Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah Negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 45, Yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.




B. UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN IDENTITAS NASIONAL

           Salah satu identitas bangsa Indonesia adalah ia dikenal sebagai sebuah bangsa yang majemuk. KemajemukanIndonesia dapat dilihat dari sisi sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan bahasa.

1.Sejarah
           Menurut cacatan sejarah, sebelum menjadi sebuahidentitas negara bangsa yang Modern, bangsa Indonesiapernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasionalIndonesia.

2. Kebudayaan
           Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu : akal budi, peradaban dan pengetahuan. Akal Budi bangsa Indonesia, misalnya dapat dilihat pada sikap ramah dan santun bangsa Indonesia . Sedangkan unsur Identitas peradabannya, salah satunya tercermin dari keberadaan dasar negara Pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama ( shared values ) bangsa Indonesia yang majemuk, sebagai bangsa maritim, kehandalan bangsa Indonesia dalam pembuatan kapal pinisi di masa lalu merupakan identitas pengetahuan bangsa Indonesia yang tidak memiliki oleh bangsa lain di dunia.

3. Suku Bangsa
            Kemajemukan merupakan Identitas lain bangsaIndonesia. Namun demikian , lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan, kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan lebih dari 300 kelompok suku, beragam bahasa, budaya dan keyakinan yang mendiami kepulauan nusantara.

4. Agama
              Keanekaragam Agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas atas kelompok lainnya.

5. Bahasa
            Bahasa adalah salah satu atribut identitas nasional Indonesia .sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah ,kedudukan bahasa Indonesia( bangsa yang digunakan bahasa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca ) berbagai kelompok etnis yang mendiamikepulauan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia.


            Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas nasional Indonesia. Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan nasionalismeIndonesia.



C. PANCASILA : NILAI BERSAMA DALAM KEHIDUPAN KEBANGSAAN DAN KENEGARAAAN

           Tidak pernah ada suatu bangsa hidup terpisah dari akar tradisinya sebagaimana tidak ada pula suatu bangsa yang hidup tanpa pengaruh dari luar. Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budayanya untuk mengadaptasi unsur-unsur luar yang dianggap baik dan memperkaya nilai-nilai lokal. Ketidakmampuan beradaptasi dengan budaya luar acap kali menempatkan bangsa tersebut ke dalam kisaran kehilangan identitas namun tidak pula berhasil hidup dengan identitas barunya yang diadopsi dari luar. Kegagalan Turki untuk menjadi bangsa modern ala Eropa atau ketidakstabilan politik yang terjadi di negara-negara berkembang, salah satunya Philipina yang berusaha keras meniru sistem politik ala Amerika, dapat dijadikan contoh bahwa mengadopsi sistem nilai demokrasi Barat harus dilakukan secara cerdas, kritis, dan bijaksana.

             Bersikap cerdas dan bijaksana adalah dengan cara tidakapriori terhadap segala kebaikan demokrasi Barat tetapi juga tidak meniru secara membabi buta apa saja yang berkembang subur di dunia barat. Kekhasan-kekhasan geografis dan budaya terdapat di belahan dunia barat dan timur memaksakan barat dan timur untuk hidup dengan kekhasannya sendiri, namun tidak menutup untuk bekerja sama dalam universal terkait dengan penegakan keadilan dan penciptaan dunia yang lebih aman dan manusiawi. Searah dengan pandangan dunia ini, Indonesiaseyogyanya hidup mengakar pada tradisinya untuk memperkuat dan memperkaya bangunan peradapannya.

             Dalam konteks ini ,sebagai produk kebudayaan bangsa Indonesia, pancasila dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk mengukuhkan keuniversalan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kelenturannya dengan perkembangan zaman.

             Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia. Kemajemukan Pancasila dapat dilihat pada kelima silanya. Kelima sila Pancasila tersebut mewakili beragam pandangan dan kelompok dominan dan Indonesia pada paruh pertama pada abad ke- 20. Pada masa itu indonesia merupakan kawasan subur bagi pertumbuhan beragam aliran pemikiran dan pergerakan nasional dengan basis ideologi yang beraneka ragam. Sebagai kawasan yang kaya dengan tradisi dan budaya,Indonesia memiliki tradisi yang tidak dimiliki oleh kawasan lain. Sebagai sebuah konsensus nasional, Pancasila merupakan pandanga hidup yang terbuka dan bersifat dinamis. Sifat keterbukaan Pancasila dapat dilihat pada muatan Pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai ke-Indonesiaan yang majemuk dan nilai yang bersifat universal. Universalitas Pancasila dapat dilihat pada semangat ketuhanan (sila pertama); kemanusiaan, keadilan dan keadaban (sila kedua); dan keadailan sosial (sila kelima) dan sekaligus ke- Indonesiaan (persatuan Indonesia ) dan semangat gotong royong (sila keempat)Semangat Pancasila masih sangat relevan dijadikan sebagai semangat perjuangan kemanusiaan bangsa indonesiantuk menujukan sebagai bangsa yang mandiri dan memiliki karakter yang kuat sebagai bangsa yang menjujung tunggi semangat persamaan, keadilan dan keadaban dengan tetap mempertahankan kesatuan sebagai sebuah keluarga bangsa yang majemuk. Bersandar pada pandangan ini lahirnya sikap dan pandangan mempertentangkan demokrasi dengan Pancasila sama sekali merupakan satu yang historis. Sepanjang sejarah orde baru, Pancasila telah dijadikan alat untuk membungkam suara kedaulatan rakyat dengan atas nama pembangunan nasional. Orde baru juga telah melakukan penyeragaman tafsir atas Pancasila yang disebarluaskan melalui penataran dan pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Dampak langsung dari manipulasi atas dasar Negara pancasila, khususnya yang dilakukan oleh orde baru, adalah lahirnya sikap antipati ( phobia ) atas Pancasila. Seiring dengan lensernya orde baru telah melahirkan sikapdan pandangan baru dikalangan warga NegaraIndonesia atas dasar Negara pancasila. Tuntutan demokrasi dan penegakkan HAM yang di suarakan oleh kalangan tokoh reformasi berdampak pada sikap dan pandangan mempertahankan Pancasila dan demokrasi. Pancasila dinilai sebagai simbol ketidakadilan, pelanggaran HAM, dan penyelewengan kekuasaan orde baru, sementara demokrasi sesungguhnya identik dengan persamaan, penghormatan terhadap HAM dan taat kepada hukum.

            Reformasi yang sejatinya merupakan keberlangsungan menuju kedewasaan menjadi sebuah bangsa merupakan keberlangsungan menuju kedewasaan menjadi sebuah bangsa yang besar dan perubahan menuju tatanan nasional yang lebih baik (continuity and changes), sebaliknya ia telah menjelma laksana bola api panas.



D. REVITALISASI PANCASILA DALAM KONTEKS PERUBAHAN SOSIAL-POLITIK INDONESIA MODERN

           Gelombang demokrasi ( democracy wave ) dalam bentuk tuntutan reformasi di Negara-negara tidak demokrasi, termasukIndonesia, menjadi ancaman bagi eksistensi ideologi nasional seperti Pancasila. Namun demekian, globalisasi juga melahirkan paradoksnya sendiri: di satu sisi globalisasi demokrasi mengakibatkan kebangkrutan banyak faham ideologi, di sisi yang lain juga mendorong bangkitnya semangat nasionalisme lokal, bahkan dalam bentknya yang paling dangkal dan sempit semacam ethno-nasionalisme, bahkan tribalism. Gejala ini, sering disebut sebagai “balkanisasi” yang terus mengancam integrasi Negara-negara yang majemuk dari sudut etnis, sosial kultural, dan agama seperti Indonesia.

           Menurut Azra, paling tidak ada tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal dalam perkembangannya saat ini. Pertama, Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Rezim Soeharto, misalnya, menetapkan Pancasila sebagai azas tunggal bagi setiap organisasi, baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi politik. Rezim tersebut juga mendominasi pemaknaan Pancasila yang diindoktrinasikan secara paksa melalui penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( P4 ).

           Kedua, liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapkan Presiden BJ. Habibi tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi-ideologi lain, khususnya yang berbasiskan agama. Akibatnya, Pancasila cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan politik.

           Ketiga, desetralisasi damotonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentiment kedaerahan. Jika tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin menumbuhkan sentiment local- nasionalism yang dapat tumpang tindih dengan ethno-nasionalism. Dalam proses ini, Pancasila baik sengaja maupun akibat langsung dari proses desentralisasi akan makin hilang posisi sentralnya. Mempertimbangkan posisi krusial Pancasila di atas maka, perlu dilakukan revitalisasi makna, peran dan posisi Pancasila bagi masa depan Pancasila sebagai negara moden.Perlunya revitalisasi Pancasila karena didasari keyakinan bahwa Pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat bagiIndonesia yang majemuk. Lebih jauh azra menyatakan bahwa Pancasila telah terbukti sebagai common platform ideology negara-bangsa Indonesia yang paling feasible dan sebagai viablebagi kehidupan bangsa hari ini dan masa datang. Begitu juga melalui pendekatan “core values” yang inklusif yang secara historis telah mampu menjadi problem solver terkait dengan perdebatan antara kelompok yang berbeda latar belakang kulturnya dalam perumusan dasar-dasar negara dan perumusan konstitusi dalam sidang konstituante tahun 50-an.

           Karena Pancasila yang krusial seperti ini, tegas azra, maka sangat mendesak untuk dilakukan rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila. Lebih lanjut azra menjelaskan, Rejuvenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan Pancasila sebagai public discourse (wacana public). Dengan menjadi wacana publik sekaligus dapat dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan Pancasila selama ini, untuk kemudian menghasilkan pemikiran baru dan pemaknaan baru. Dengan demikian, menjadikan Pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk mengembangkan kembali Pancasila sebagai ideology terbuka yang dapat di maknai secara terus menerus sehingga dapat terus relevan dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia.

           Rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila memerlukan keberanian moral kepemimpinan nasional. Tiga kepemimpinan nasional pasca Soeharto sejak dari presiden BJ Habibie, presiden Abdurrahman Wahid, sampai presiden Megawati Soekarno Putri, lanjut azra, telah gagal membawa Pancasila kedalam wacana dan kesadaran publik. Ada kesan traumatic untuk kembali membicarakasn Pancasila. Kini, sudah waktunya para elite dan pemimpin nasional memberikan perhatian khusus kepada ideologi pemersatu ini jika kita betul-betul peduli pada intregrasi bangsa Negara Indonesia.



E. GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL

Hakikat Globalisasi

          Secara umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat denga faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturisasi dan perkembangan teknologi modern. Istilah globalisasi dapat di terapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya memahami globalisasi adalah suatu kebutuhan, mengingat majemuknya fenomena tersebut. Menurut Stiglitz sebagai mana dikutip sugeng bahagijo dan darmawan triwinowo di sauatu sisi globalisasi menbawa potensi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi banyak Negara, peningkatan standar hidup serta perluasan akses atas informasi dan teknologi, di sisi lain telah membawa kesenjangan utara-selatan serta kemiskinan global.

               Globalisasi merupakan fenomena berwajah majemuk, seperti diuraikan scolte(2000), sebagai mana dikutip Sugeng Bahagijo dan darmawan triwibowo, bahwa globalisasi sering di dentikkan dengan: 

1. internasionalisasi yaitu hubungan antar Negara, meluasnya arus perdagangan dan penanaman modal: 

2.liberalisasi yaitu pencabutan pembatasan-pembatasan pemeritah untuk membuka ekonomi tanpa pagar (borderless world) dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa dan ijin masuk suatu Negara:( visa). 

3. Universalisasi yaitu ragam hidup seoerti makanan Mc Donald, kendaraan, di seluruh pelosok penjuru dunia. 

4. Westernisasiatau Amerikanisasi yaitu ragam hidup dan budaya barat atauamerika: 

5. De-teroterialisasi, yaitu perubahan-perubahan geografi sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat dan distance menjadi berubah. Istilah globalisasi telah menjadi istilah umum yang dibicarakan oleh setiap orang hingga diskusi ilmiah dalam lingkungan akademik.

              Peningkatan saling keterkaitan antar seseorang atau satu bangsa dengan bangsa lainnya telah menggiring dunia pada desa globalisasi (global village). Desa global merupakan kenyataan sosial yang saling tetpisah secara fisik tetapi saling berhubungan dan memengaruhi secara non fisik. seperti harga minyak bumi di pasar dunia yang sangat memengaruhi harga bahan bakar minyak di Indonesia, fluktuasi harga tomat di Eropa, misalnya, akan berdampak pada pasar tradisional di Indonesia. Hal serupa terjadi pula dalam bidang sosial, politik dan kebudayaan. terdapat banyak faktor yang mendorong terjadinya globalisasi antara lain pertumbuhan kapitalisme, maraknya inovasi teknologi komunikasi dan informasi serta diciptakanya regulasi-regulasi yang meningkatkan persaingan dalam skala besar dan luasnya sepertiproperty rights, standarisasi teknik dan prosedural dalam produk dan sistem produk serta penghapusan hambatan perdagangan. 

Beberapa unsur penting yang terkait dengan globalisasi adalah:

1. Global Space ( Dunia maya)
            Globalisasi informasi ditunjukan dengan semakin pesatnya penggunaan media elektronik dalam mengirim dan menerima informasi, surat kabar, radio dan televisi tidak lagi merupakan sumber utama informasi; kehadiran internet telah memudahkan informasi dunia diterima oleh siapapun dipenjuru pelosok dunia. Jika radio dan televisi masih dapat di awasi dan diatur oleh kekuasan politik sebuah Negara, tidak demikian dengan media internet.

              Dengan media internet, memungkinkan pengiriman informasi dalam jumlah yang tidak terbatas, dalam waktu yang lebih cepat, dan dengan biaya lebih murah. Melalui media internet siapapun dapat mengirim dan mengakses informasi tanpa persyaratan lisensi atau bukti kompetensi apapun.

Keadaan tersebut membawa beberapa akibat sosial dan budaya :

Pertama, mengecilnya ruang dan waktu yang mengakibatkan hampir tidak ada kelompok orang atau bagian dunia yang hidup dalam isolasi. Informasi tentang keadaan di tempat lain atau situasi orang lain dapat menciptakan suatu pengetahuan umum yang lebih luas dan aktual dari ada yang ada sebelumnya, informasi ini pada giliranya dapat menimbulkan suatu solidaritas global yang melintasi kelompok etnis, batas teritorial negara, atau kelompok agama. Pada saat yang sama, informasi yang serba canggih ini dapat pula memberikan kemudahan bagi seseorang atau suatu kelompok untuk bergabung dengan kelompok kejahatan lintas negara untuk merancang kejahatan internasional yang terorganisir. jaringan terorisme internasional dapat dimsukan ke dalam kelompok ini.

Kedua, dalam bidang politik, batas-batas teritorial suatu negara menjadi kurang berfungsi. Batas negara tidak lagi menjadi batas informasi, karena seorang yang berada di sebuah kampung di Jayapura, misalnya, dapat berhubungan langsung lewat internet dengan seseorang di New York atu dikota Roma.

Ketiga, semua kategori dalam social space menjadi tidak relavan lagi. Perbedaan sosial seperti umur, jenis kelamin, agama, status sosial, besarnya pendapatan, pejabat atau rakyat, tingkat pendidikan menjadi tidak lagi menjadi penting dalam konteks infomasi melalui jalur internet.

2. Beberapa Kecenderungan Gelombang Globalisasi terhadap Nasionalisme

3. Tantangan Masa Depan Dalam Gelombang Globalisasi
1. Program melawan kemiskinan.
2. Memperjuangkan dan melaksanakan Hak Asasi Manusia.
3. Menciptakan dan memelihara tatanan dunia yang aman.
4. Perlu diwujudkan tatanan ekonomi dankeuangan yang baru. 
5. Melindungi dan memelihara planet bumi sebagai satu-satunya tempat kehidupan bersama manusia.
6. Kerja sama regional perlu di kembangkan di dalam rangka kerja sama internasional. 

Ketahanan Nasional dan Globalisasi

              Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dalam negeri.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tatangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat di jumpai dalam beberapa bidang :
1. Bidang politik
2. bidang Ekonomi
3. bidang sosial budaya.