a. Partai politik (parpol)
Partai politk memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai sebuah wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara melalui partai politik.
Menurut pakar ilmu politik Miriam
Budiardjo, ada 4 fungsi parpol dalam rangka pembangunan demokrasi, yakni :
1. Sarana komunikasi politik
2. Sarana sosialisasi politik
3. Sarana Rekrutmen kader dan anggota
politik
4. Sarana pengatur konflik.
Sistem kepartaian dalam suatu Negara berbeda-beda. Antara
lain :
1.
Sistem
satu partai
Dalam hal
ini sama saja dengan tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai.
Tentu pula partai tersebut yang mengendalikan Pemerintahan (the ruling party).
Contoh :
Nazi di Jerman, Fascis di Italia, Partai Komunis di Uni Soviet,RRC,dan Vietnam.
2.
Sistem
Dwi partai
Dalam sistem
ini terdapat dua partai yang menyalurkan aspirasi rakyat.
Contoh :
Partai Republik dan Partai Demokrat di AS. Partai Konservatif dan Partai Buruh
di Inggris.
3.
Sistem
Multi Partai
Sistem ini
menganut lebih dari dua partai. Dalam sistem ini, Jika tidak ada partai yang
meraih suara mayoritas, maka terpaksa dibentuk pemerintahan Koalisi. Penentuan
suara mayoritas adalah “setengah di tambah satu”, yaitu bahwa sekurang
–kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota parlemen.
Contoh Negara
yang menganut sistem ini adalah :
Jerman,Prancis,Jepang,Malaysia
dan Indonesia.
b.
Pemilihan
Umum.
Pemilihan umum adalah pengejawantahan (penjelmaan / perwujudan)
sistem demokrasi. Melalui pemilihan umum
rakyat dapat memilih wakilnya untuk dapat duduk di kursi parlemen dan struktur
pemerintahan. Pemilu sebagai sebuah demokrasi procedural adalah sarana untuk
mewujudkan kedaulatan dan pemerintahan Negara.
Ada dua sistem pemilihan umum, yaitu : Pemilihan umum sistem distrik dan Pemilihan umum sistem proposional.
a. System
disttrik
System
disrik merupakan daerah pemilihan dibagi atas distrik-distrik tertentu.
Masing-masing distrik pemilihan, setiap parpol mengajukan satu calon.
Contoh: 2
atau 3 kecamatan merupakan satu distrik, partai x mencalonkan A untuk bersaing
pada distrik tersebut, partai y mencalonkan B dan partai z mencalonkan C.
b. System
proporsional
System
proporsional merupakan pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang di
dukungnya karena para calon ditentukan berdasarkan nomor urut calon dari
masing-masing parpol atau organisasi politik (orsospol)