Ciri-ciri
Ekonomi Islam
Dalam
pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut menimbulkan hal-hal sebagai berikut
yang kemudian menjadi ciri ekonomi islam (Mohammad, 1992;62-65).
1. Pemilikan.
Oleh karena manusia itu berfungsi sebagai khalifah yang berkewajiban untuk
mengelola alam ini guna kepentingan umat manusia maka ia berkewajiban
mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam. Dalam menjalankan
tugasnya,lambat laun ia dapat membentuk kekayaan yang menjadi miliknya.
Meskipun ia memilikinya , namun ia tidak diperkenankan untuk merusaknya atau
membakarnya, ataupun menelantarkannya, mengingat bahwa kepemilikan ini adalah
relatif dan juga merupakan titipan dari Allah SWT (Mohammad,1992;62-65)
2. Atau
dijadikan mdal untuk suatu perusahaan swasta, atau ikut ambil bagian dari modal
yang ditawarkan untuk investasi. Bisa saja perusahaan memberikan keuntungan,
bahkan kerugian. Karena tidak mau memikul bersama kerugian, maka pemilik
memikulkan bunga modal perusahaan. Jelas dalam islam tidak diperkenankan. Sama
hal nya jika kita meminjam uang ke bank kita harus membayar bunga modal, tetapi
kalau modalnya dipergunakan untuk perusahaan sendiri, dengan dalih “cost of
money” ia memperhitungkan bunga (Muhammad, 1992;62-65).
3. Pelaksanaan
perintah untuk berlomba-lomba berbuat baik. Ini dapat dimengerti dalam dua hal.
Pertama berbuat baik atau amal saleh, dan kedua perbaikan mutu atau kualitas.
Dari sekian banyak perbuatan baik untuk mendapat ridho Allah itu adalah sadaqah
baik kepada orang seorang, atau asrama yatim piatu. Juga membantu perusahaan
untuk ditingkatkan agar dapat mengatasi persoalan perusahaannya. “small
business service” ini sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan besar yang
berkewajiban mempergunakan 5 % dari keuntungannya guna menolong mereka
(Muhammad, 1992;62-65).
4. Thaharah
atau bersuci, kebersihan. Tidak hanya individu, tetap juga masyarakat,
pemerintah, perusahaan diwajibkan menjaga kebersihan. Karena setiap gerakan
memerlukan, sebagai masukan, antara lain energi; maka sewaktu ia bergerak, ia mengeluarkan kotoran yang
harus dibuang. Kalau pembuangannya sembarangan, maka akan timbul kerusakan
lingkungan. Contoh kecil adalah kencing dibawah pohon atau didalam lubang yang
dilarang dalam agama.
5. Produk
barang dan jasa harus halal. Baik cara memperoleh dan pengolahannya harus dapat
dibuktikan halal. Tidaklah dapat dibenarkan bahwa hasil usaha yang haram
digunakan untuk membiayai yang halal.
6. Keseimbangan.
Allah tidak menghendaki seseorang menghabiskan tenaga dan waktunya untuk
beribadah dalam arti sempit, akan tetapi harus mengusahakan kehidupannya
didunia. Ia tidak boleh boros, akan tetapi ia juga tidak boleh kikir. Janganlah
seseorang terlalu senang terhadap harta bendanya, tetapi juga jangan terlalu
sedih manakala ia kekurangan rezeki.
7. Upah
tenaga kerja, keuntungan dan bunga. Upah tenaga kerja diupayakan agar sesuai
dengan prestasi dan kebutuhan hidupnya. Ini mengakibatkan kuntungan menjadi
kecil yang diterima oleh pemilik saham yang pada umumnya berkehidupan lebih
baik dari mereka. Akibatnya daya beli orang-orang kecil ini bertambah besar,
dan perusahaan lebih lancar usahanya.
8. Upah
harus dibayarkan dan jangan menunggu keringat mereka jadi kering, mereka jadi
menunggu gaji, menunggu itu semua sama dengan menderita. Jaga juga agar harga
dapat rendah karena efisiensi dan tak ada bunga yang dibayarkan kepada pemilik
modal yang tidak bekerja.
9. Bekerja
baik adalah ibadah, antara lain shalat, ibadah dalam arti sempit, bekerja baik
juga ibadah, tetapi dalam arti luas. Bekerja untuk diri sendiri dan keluarga,
syukur dapat memberi kesempatan kerja bagi orang lain.
10. Kejujuran
dan tepat janji. Segala perbuatan seseorang harus mengandung kejujuran, baik
berbicara, takaran dan timbangan, serta mutu, dan selalu menepati janjinya.Kelancaran pembangunan.
Ciri tersebut diatas dapat menjamin bahwa pembangunan dapat dilaksanakan dengan
lancar. Pembangunan wajib dijalankan untuk mencapai negeri yang indah, dan
allah memberi ampunan.