Prinsip
Ekonomi Islam
Menurut Metwally (dalam Zaenal Arifin,
2002), prinsip-prinsip ekonomi islam secara garis besar dapat dijabarkan
sebagai berikut.
1. Sumber
daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya
haruslah bisa dipertanggung
jawabkan
diakhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam
kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2. Kepemilikan
pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3. Bekerja
adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi islam(QS 4:29). Islam
mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta
dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
4. Kepemilikan
kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus
berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk
nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Islam
menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk
kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari oleh sunnah Rasulullah yang
menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput dan
api.
6. Seorang
muslim harus tunduk kepada allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat.
Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang
berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil,
melampaui batas dan sebagainya.
7. Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas(nisab). Zakat ini
merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk
orang miskin dan mereka yang membutuhkan.
8. Islam
melarang riba dalam segala bentuknya.