Thursday, 13 November 2014

Pengertian Al-Makky Dan Al-Madany dan Penjelasannya

Pengertian  Al-Makky Dan Al-Madany

a.      Secara Etimologis

Kata al-Makky berasal dari kata “Makkah” dan al-Madany berasal dari kata “Madinah”. Secara harfiah, al-Makky atau al-Makkiah berarti yang bersifat Makkah atau yang berasal dari Makkah, sedangkan al-Madany  atau al-Madaniah berarti yang bersifat Madinah atau yang berasal dari Madinah. 

Maka ayat atau surah yang turun di Makkah disebut dengan ayat-ayat al-Makkiah sedangkan yang diturunkan di Madinah disebut dengan ayat-ayat al-Madaniah. 


b.      Secara terminologi

Sedangkan menurut istilah, al-Makki wal-Madani berarti suatu ilmu yang secara kusus membahas tentang tempat, waktu dan periode turunnya surah atau ayat al-Quran, baik di Makkah ataupun di Madinah. Ayat atau surah yang turun pada periode Makkah disebut dengan al-Makkiah dan ayat/surah yang turun pada periode Madinah disebut dengan al-Madaniyah.

Secara sederhana dapat dipetakan perbedaan pendapat para pakar ulumul Qur’an dalam mendefinisikan al-Makkiah dan al-Madaniyah tersebut, sebagai berikut:

1.      Al-Makki adalah surah atau ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya, walaupun setelah hijrah. Sedangkan al-Madani adalah surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya.

2.      Al-Makki adalah ayat-ayat yang lebih khusus menyeru kepada penduduk Makkah sedangkan al-Madani adalah ayat-ayat yang menyeru kepada penduduk Madinah.

3.      Al-Makki adalah surah atau ayat yang turun kepada Nabi sebelum hijrah, sedangkan al-Madani adalah surah atau ayat yang turun kepada Nabi setelah hijrah. Berdasarkan definisi ini, maka ayat yang turun di Makkah setelah Nabi hijrah ke Madinah termasuk dalam kategori ayat al-Madaniyah.

Perbedaan pendapat diatas terjadi disebabkan oleh berbedanya standard atau cara pandang para ulama dalam menentukan definisi. 


Ada tiga standard yang dijadikan sebagai dasar: 
Pertama,  tempat turun ayat (makan an-nuzul); 
kedua,      person atau masyarakat yang menjadi objek pembicaraan;  
ketiga,      waktu turunnya ayat(zaman an-nuzun) .  

Diantara ketiga definisi diatas dan dari standard yang dipakai masing-masing, nampak jelas yang paling masyhur adalah definisi terakhir, yaitu menentukan al-Makki dan al-Madani berdasarkan waktu sebelum dan sesudah hijrah nabi, maka yang turun sebelum hijrah adalah al-Makkiah, adapun sesudahnya maka al-Madaniah. 



Penjelasannya  :


1.       Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan lokasi (Makan an-nuzul):

“Makkiyah adalah yang diturunkan di Mekkah, sekalipun setelah hijrah dan Madaniyah adalah yang diturunkan di Madinah”

Dari definisi ini, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Makkiyah adalah semua surah atau ayat yang turun di Mekkah  dan sekitarnya seperti Mina, Arafah dan lain-lainnya. Sedangkan Madaniyah adalah semua surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Badar, Uhud dan lain-lainnya.

Namun definisi berdasarkan lokasi ini memiliki kelemahan  tidak dapat mencakup semua hal  dengan batasan  yang jelas. Pada kenyataanya ada surah atau ayat yang turun di suatu lokasi  yang jauh di luar kota Mekkah maupun Madinah. Sehingga   tidaklah tepat jika digolongan  ke daerah sekitar Mekkah atau Madinah.Sebagai contoh surah At  Taubah ayat 43 yang turun di Tabuk  dan  surah Az Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis saat Nabi SAW. sedang melakukan Isra. Tabuk  dan Baitul Maqdis adalah dua daerah yang jaraknya sangat jauh dari Mekkah maupun Madinah. Tentu menjadi sangat sulit menentukan pengolongan surah At Taubah ayat 43 dan  surah Az Zukhruf ayat 45 tersebut

2.     Definisi Al Makky wa Al Madany  berdasarkan individu atau masyarakat yang menjadi objek pembicaraan/ sasaran seruan ( Khitabah) :


“Makkiyah adalah  bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Mekkah dan Madaniyah adalah  bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Madinah”

Lewat definisi ini para ulama menyatakan bahwa setiap surah atau ayat yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia) adalah Makkiyah karena pada masa itu penduduk Mekkah pada umumnya masih kafir. Walaupun seruan itu juga ditujukan kepada selain penduduk Mekkah. Sedangkan setiap surah atau ayat yang dimulai dengan redaksi“Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang beriman) adalah Madaniyah karena pada masa itu penduduk Madinah pada umumnya sudah beriman . Meskipun seruan itu juga ditujukan kepada selain penduduk Madinah.
Sehubungan  dengan ciri umum redaksi dari Makkiyah dan Madaniyah tersebut, sebagian ulama di antaranya  Az Zarqani memberikan sebuah tambahan keterangan. Tambahan keterangan itu yakni bila suatu surah atau ayat diawali dengan redaksi “Ya Bani Adam “ ( Hai keturunan Adam), maka kedudukannya sama dengan surah atau ayat yang diawali  dengan “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia).
Akan tetapi sebagimana definisi berdasarkan lokasi, definisi berdasarkan Khitabah ini pun cakupanya kurang komprehensif(menyeluruh). Walhasil menimbulkan celah-celah kerumitan  permasalahan, antara lain karena:


a.         Tidak semua surah atau ayat diawali dengan redaksi“Ya Ayyuhan Naasu” (Hai sekalian manusia) maupun redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”(Hai sekalian orang beriman). Contoh surah Al Ahzab yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Nabiyyu”( Hai Nabi)  juga surah Al Munafiqun yang diawali dengan redaksi “Idzaajaa akalmunaafiquuna” (Bila datang kepadamu orang-orang munafik)


b.       Ayat-ayat yang menyusun suatu surah bisa berbeda-beda redaksi awalnya satu sama lain. Contoh surah Al Hajj yang  pada ayat pertamanya dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia), tetapi pada ayat ke -77 dimulai dengan redaksi redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang beriman).


3.     Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan  masa turunnya surah atau ==(Zaman An-Nuzul)


“Makkiyah adalah yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, sekalipun turunnya di luar kota Mekkah. Sedangkan Madaniyah  adalah yang diturunkan sesudah Nabi hijrah, meskipun turunnya  di luar kota Madinah”.

Definisi berdasarkan  masa turunnya surah atau ayat merupakan definisi yang paling populer di kalangan ulama. Penyebabnya definisi ini mencakup pembagian Makkiyah dan  Madaniyah secara lebih tepat ketimbang-ketimbang definisi lainnya. Dengan memakai definisi berdasarkan  masa turunnya surah atau ayat, kesulitan atau permasalahan yang timbul dari  kedua definisi lainnya dapat terpecahkan. Contohnya surah At  Taubah ayat 43 yang turun di Tabuk  dan  surah Az Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis.  Keduanya sulit ditentukan penggolongannya jika  berpegang pada definisi berdasarkan lokasi. Namun dengan definisi berdasarkan  masa turunnya surah atau ayat, maka surah At  Taubah ayat 43 dan  surah Az Zukhruf ayat 45 secara pasti dapat digolongkan sebagai Makkiyah.  Oleh karena keduanya turun sebelum Nabi SAW. hijrah ke Madinah.


Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment