Pengertian Al-Makky Dan Al-Madany
a. Secara Etimologis
Kata al-Makky berasal dari kata “Makkah” dan al-Madany
berasal dari kata “Madinah”. Secara harfiah, al-Makky atau al-Makkiah berarti
yang bersifat Makkah atau yang berasal dari Makkah, sedangkan al-Madany atau al-Madaniah berarti yang bersifat Madinah
atau yang berasal dari Madinah.
Maka ayat atau surah yang turun di Makkah disebut dengan ayat-ayat al-Makkiah
sedangkan yang diturunkan di Madinah disebut dengan ayat-ayat
al-Madaniah.
b.
Secara
terminologi
Sedangkan menurut istilah, al-Makki wal-Madani berarti suatu
ilmu yang secara kusus membahas tentang tempat, waktu dan periode turunnya
surah atau ayat al-Quran, baik di Makkah ataupun di Madinah. Ayat atau surah
yang turun pada periode Makkah disebut dengan al-Makkiah dan ayat/surah yang
turun pada periode Madinah disebut dengan al-Madaniyah.
Secara sederhana dapat dipetakan perbedaan pendapat para
pakar ulumul Qur’an dalam mendefinisikan al-Makkiah dan al-Madaniyah tersebut,
sebagai berikut:
1. Al-Makki adalah surah atau ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya, walaupun setelah hijrah. Sedangkan al-Madani adalah surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya.
2. Al-Makki adalah ayat-ayat yang lebih khusus menyeru kepada penduduk Makkah sedangkan al-Madani adalah ayat-ayat yang menyeru kepada penduduk Madinah.
3. Al-Makki adalah surah atau ayat yang turun kepada Nabi sebelum hijrah, sedangkan al-Madani adalah surah atau ayat yang turun kepada Nabi setelah hijrah. Berdasarkan definisi ini, maka ayat yang turun di Makkah setelah Nabi hijrah ke Madinah termasuk dalam kategori ayat al-Madaniyah.
Perbedaan pendapat diatas terjadi disebabkan oleh berbedanya
standard atau cara pandang para ulama dalam menentukan definisi.
Ada tiga standard yang dijadikan sebagai dasar:
Pertama, tempat turun ayat
(makan an-nuzul);
kedua, person atau masyarakat yang menjadi objek
pembicaraan;
ketiga, waktu turunnya ayat(zaman an-nuzun) .
Diantara ketiga definisi diatas dan dari
standard yang dipakai masing-masing, nampak jelas yang paling masyhur adalah
definisi terakhir, yaitu menentukan al-Makki dan al-Madani berdasarkan waktu
sebelum dan sesudah hijrah nabi, maka yang turun sebelum hijrah adalah
al-Makkiah, adapun sesudahnya maka al-Madaniah.
Penjelasannya :
1. Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan lokasi (Makan an-nuzul):
“Makkiyah
adalah yang diturunkan di Mekkah, sekalipun setelah hijrah dan Madaniyah adalah
yang diturunkan di Madinah”
Dari definisi
ini, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Makkiyah adalah semua
surah atau ayat yang turun di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina,
Arafah dan lain-lainnya. Sedangkan Madaniyah adalah semua surah atau ayat yang
turun di Madinah dan sekitarnya seperti Badar, Uhud dan lain-lainnya.
Namun definisi
berdasarkan lokasi ini memiliki kelemahan tidak dapat mencakup semua
hal dengan batasan yang jelas. Pada kenyataanya ada surah
atau ayat yang turun di suatu lokasi yang jauh di luar kota Mekkah
maupun Madinah. Sehingga tidaklah tepat jika digolongan ke
daerah sekitar Mekkah atau Madinah.Sebagai contoh surah At Taubah
ayat 43 yang turun di Tabuk dan surah Az Zukhruf ayat 45
yang turun di Baitul Maqdis saat Nabi SAW. sedang melakukan Isra. Tabuk dan
Baitul Maqdis adalah dua daerah yang jaraknya sangat jauh dari Mekkah maupun
Madinah. Tentu menjadi sangat sulit menentukan pengolongan surah At Taubah
ayat 43 dan surah Az Zukhruf ayat 45 tersebut
2. Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan individu atau masyarakat yang menjadi objek pembicaraan/ sasaran seruan ( Khitabah) :
“Makkiyah
adalah bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Mekkah dan
Madaniyah adalah bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Madinah”
Lewat definisi
ini para ulama menyatakan bahwa setiap surah atau ayat yang dimulai dengan
redaksi “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia) adalah Makkiyah karena pada
masa itu penduduk Mekkah pada umumnya masih kafir. Walaupun seruan itu juga
ditujukan kepada selain penduduk Mekkah. Sedangkan setiap surah atau ayat yang
dimulai dengan redaksi“Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang beriman)
adalah Madaniyah karena pada masa itu penduduk Madinah pada umumnya sudah
beriman . Meskipun seruan itu juga ditujukan kepada selain penduduk Madinah.
Sehubungan dengan
ciri umum redaksi dari Makkiyah dan Madaniyah tersebut, sebagian ulama di
antaranya Az Zarqani memberikan sebuah tambahan keterangan. Tambahan
keterangan itu yakni bila suatu surah atau ayat diawali dengan redaksi “Ya Bani
Adam “ ( Hai keturunan Adam), maka kedudukannya sama dengan surah atau ayat
yang diawali dengan “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia).
Akan tetapi
sebagimana definisi berdasarkan lokasi, definisi berdasarkan Khitabah ini pun
cakupanya kurang komprehensif(menyeluruh). Walhasil menimbulkan
celah-celah kerumitan permasalahan, antara lain karena:
a. Tidak semua
surah atau ayat diawali dengan redaksi“Ya Ayyuhan Naasu” (Hai sekalian manusia)
maupun redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”(Hai sekalian orang beriman). Contoh
surah Al Ahzab yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Nabiyyu”( Hai
Nabi) juga surah Al Munafiqun yang diawali dengan redaksi “Idzaajaa
akalmunaafiquuna” (Bila datang kepadamu orang-orang munafik)
b. Ayat-ayat yang
menyusun suatu surah bisa berbeda-beda redaksi awalnya satu sama lain. Contoh
surah Al Hajj yang pada ayat pertamanya dimulai dengan redaksi “Ya
Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia), tetapi pada ayat ke -77 dimulai dengan
redaksi redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang beriman).
3. Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan masa turunnya surah atau ==(Zaman An-Nuzul)
“Makkiyah
adalah yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, sekalipun turunnya di
luar kota Mekkah. Sedangkan Madaniyah adalah yang diturunkan sesudah
Nabi hijrah, meskipun turunnya di luar kota Madinah”.
Definisi
berdasarkan masa turunnya surah atau ayat merupakan definisi yang
paling populer di kalangan ulama. Penyebabnya definisi ini mencakup pembagian
Makkiyah dan Madaniyah secara lebih tepat ketimbang-ketimbang definisi lainnya. Dengan memakai definisi berdasarkan masa
turunnya surah atau ayat, kesulitan atau permasalahan yang timbul dari kedua
definisi lainnya dapat terpecahkan. Contohnya surah At Taubah ayat
43 yang turun di Tabuk dan surah Az Zukhruf ayat 45 yang
turun di Baitul Maqdis. Keduanya sulit ditentukan penggolongannya
jika berpegang pada definisi berdasarkan lokasi. Namun dengan
definisi berdasarkan masa turunnya surah atau ayat, maka surah
At Taubah ayat 43 dan surah Az Zukhruf ayat 45 secara
pasti dapat digolongkan sebagai Makkiyah. Oleh karena keduanya turun
sebelum Nabi SAW. hijrah ke Madinah.