PENAWARAN
TENAGA KERJA DI INDONESIA DAN PEMBAHASAN KASUS PENAWARAN KERJA
TUGAS
disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi SDM Dan Ketenagakerjaan
pada jurusan Ekonomi Syariah
Dosen
Pembina:
Hafidhah
SE., M.Si., Ak.
Oleh:
D.A.Rahmat
– 140602185
Ikhsanul Huda – 140602176
Mohd
Ramadhan Bay- 140602
Cut
Saidah Nafisah – 140602209
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN
AR-RANIRY
2016
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah atas kehadirat Allah S.W.T
dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Makalah Ekonomi SDM Dan Ketenagakerjaan tentang Penawaran Tenaga
Kerja Di Indonesia Dan Pembahasan Kasus Penawaran Kerja.
Selawat
beriring Salam kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW. dan para Sahabatnya
beserta keluarganya yang telah
memberikan contoh teladan melalui sunnahnya sehingga membawa kesejahteraan di
muka bumi ini.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen-dosen
yang telah memberi arahan dan bimbingan kepada kami, dan juga kepada kawan-
kawan kami yang telah memberikan motivasi serta membantu menyelesaikan
penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan dan kesilapan karena keterbatasan ilmu yang penulis miliki,
oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran serta bimbingan
dari semua pihak yang bersifat membangun demi
perbaikan di masa yang akan datang. Di samping itu, penulis terus
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat, baik bagi mahasiswa Ekonomi
Syariah khususnya dan pembaca pada umumnya. Semoga Allah meridhai segala usaha
dan cita-cita kita. Amin.
Banda Aceh, 27 Oktober 2016
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................
DAFTAR ISI..................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
1.1. Latar Belakang..........................................................................................
1.2. Rumusan Masalah......................................................................................
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................................
1.4. Manfaat Penulisan.....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
2.1.Penawaran Tenaga kerja.............................................................................
2.1.1.
Definisi Penawaran Kerja..............................................................
2.1.2.
Definisi Penawaran Kerja Menurut
Para Ahli...............................
2.1.3.
Keputusan Untuk Bekerja.............................................................
2.1.4.
Tradeoff.........................................................................................
2.1.5.
Tingkat Upah dan jam kerja .........................................................
2.2.Kasus Penawaran Tenaga Kerja di Indonesia............................................
2.2.1.
Kasus pertama......................................................................................
2.2.2.
Kasus Kedua........................................................................................
BAB III PENUTUP.......................................................................................
3.1.Kesimpulan.................................................................................................
3.2.Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Masalah tenaga kerja adalah masalah yang
sangat kompleks dan besar. Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus
dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang
tidakselalu mudah dipahami. Besar karena menyangkut jutaan jiwa. Untuk
menggambarkan masalah tenagakerja dimasa yang akan datang tidaklah gampang
karena disamping mendasarkanpada angka tenaga kerja di masa lampau, harus juga
diketahui prospekproduksi dimasa mendatang. Kondisi kerja yang baik, kualitas
output yang tinggi, upah yang layak sertakualitas sumber aya manusia adalah
persoalan yang selalu muncul dalampembahasan tentang tenaga kerja disamping
masalah hubungan industrial antarapekerja dengan dunia usaha.
Makalah ini akan memaparkan teori yang
berhubungan dengan tenaga kerja beserta beberapa potretnya di Indonesia, dimana
pembahasannya dengan tenagakerja, teori penawaran kerja, teori upah serta
potret tenaga kerja di Indonesia. Diharap dengan paparan ini maka kompleksitas
ketenagakerjaan dapat lebih dipahami.
1.2. Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana definisi penawaran tenaga kerja di Indonesia ?
2. Bagaimana definisi penawaran kerja menurut para ahli ?
3. Bagaimana yang dimaksud keputusan untuk bekerja ?
4. Bagaimana yang dimaksud dengan tradeoff ?
5.
Bagaimana yang dimaksud dengan
tingkat upah dan jam kerja ?
6.
Apa saja kasus penawaran tenaga kerja
di Indonesia ?
1.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Agar
para pembaca memahami Penawaran Tenaga Kerja Di Indonesia
2. Agar para pembaca memahami definisi
penawaran kerja menurut para ahli
3. Agar para pembaca memahami keputusan
untuk bekerja
4. Agar para pembaca memahami tradeoff
5. Agar para pembaca memahami tingkat
upah dan jam kerja
6. Agar para pembaca memahami kasus
penawaran tenaga kerja di Indonesia
1.4. Metode
Metode yang digunakan dalam
penyusunan makalah ini merupakan tinjauan kepustakaan yang bertujuan untuk
mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang diteliti karena penyusun
tidak melakukan tinjauan secara langsung terhadap objek pengamatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penawaran Tenaga Kerja
2.1.1. Pengertian penawaran tenaga
kerja
Penawaran tenaga kerja adalah jumlah tenaga kerja yang
dapat disediakan oleh pemilik tenaga kerja pada setiap kemungkinan upah dalam
jangka waktu tertentu. Dalam teori klasik sumberdaya manusia (pekerja)
merupakan individu yang bebas mengarnbil keputusan untuk bekerja atau tidak.
Bahkan pekerja juga bebas untuk menetapkan jumlah jam kerja yang diinginkannya.
Teori ini didasarkan pada teori tentang konsumen, dimana setiap individu
bertujuan untuk. Memaksimumkan kepuasan
dengan kendala yang dihadapinya.Penawaran tenaga kerja juga merupakan suatu hubungan antara
tingkat upah dengan jumlah tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja
ini juga merupakan fungsi dari upah,sehingga jumlah tenaga kerja yang
ditawarkan akan akan dipengaruhi oleh tingkat upah terutama untuk jenis jabatan
yang sifatnya khusus. Contoh: apabila upah sebagai kepala marketing naik relatif
lebih tinggi dari upah jenis jabatan dibagian administrasi (karena kebutuhan
yang meningkat maka dapat diduga bahwa tendensi untuk menjadi kepala marketing
akan meningkat pula. Akibatnya kenaikan
dari upah akan mempengaruhi jumlah tenaga kerja yang ditawarkan.
Penawaran tenaga kerja dipengaruhi oleh
keputusan seseorang apakah digunakan untuk bekerja apakah digunakan untuk
menggunakan waktunya apakah digunakan untuk bekerja apakah digunakan untuk
kegiatan lain yang sifatnya lebih santai (tidak produktif tetapi konsumtif ),
atau merupakan kombinasi keduanya. Apabila dikaitkan dengan tingkat upah, maka
keputusan untuk bekerja seseorang akan dipengaruhi pula oleh tinggi rendahnya
penghasilan seseorang. Maksudnya apabila penghasilan tenaga kerja relatif sudah
cukup tinggi, maka tenaga kerja tersebut cenderung untuk mengurangi waktu yang
dialokasikan untuk bekerja. Hal tersebut menyebabkan bentuk dari kurva
penawaran membelok ke kiri yang dikenal dengan backward bending supply curve.
Keadaan ini menggambarkan bahwa semakin
tinggi tingkat penghasilan seseorang akan semakin tinggi pula konsumsi waktu
yang dibutuhkan untuk leisure atau
kegiatan lain yang sifatnya konsumtif.
2.1.2.
Definisi
penawaran tenaga kerja menurut beberapa tokoh :
a.
Menurut
Ananta (1990) penawaran terhadap pekerja adalah hubungan antara tingkat upah
dengan jumlah satuan pekerja yang disetujui oleh pensuplai untuk ditawarkan.
Jumlah satuan pekerja yang ditawarkan tergantung pada beberapa faktor yang
antara lain :
1.
banyaknya
jumlah penduduk,
2.
presentase
penduduk yang berada dalam angkatan kerja,
3.
dan
jam kerja yang ditawarkan oleh angkatan kerja.
b.
Simanjuntak
(1985) mendefinisikan penawaran tenaga kerja merupakan jumlah usaha atau
jasa kerja yang tersedia dalam masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa.
c.
Arfida
(2003) menambahkan mengenai apa yang dimaksud dengan penawaran tenaga kerja.
Menurut Arfida (2003) penawaran tenaga kerja adalah fungsi yang menggambarkan
hubungan antara tingkat upah dengan jumlah tenaga kerja yang ditawarkan.
Penawaran tenaga kerja dalam jangka pendek merupakan suatu penawaran tenaga
kerja bagi pasar dimana jumlah tenaga kerja keseluruhan yang ditawarkan bagi
suatu perekonomian dapat dilihat sebagai hasil pilihan jam kerja dan pilihan
partisipasi oleh individu. Sedangkan penawaran tenaga kerja dalam jangka
panjang merupakan konsep penyesuaian yang lebih lengkap terhadap
perubahan-perubahan kendala. Penyesuaian-penyesuaian tersebut dapat berupa
perubahan-perubahan partisipasi tenaga kerja maupun jumlah penduduk.
2.1.3. Keputusan untuk bekerja
Dalam teori klasik sumberdaya manusia (pekerja) merupakan
individu yang bebas mengambil keputusan untuk bekerja atau tidak. Bahkan
pekerja jugabebas untuk menetapkan jumlah jam kerja yang diinginkannya. Teori
inididasarkan pada teori tentang konsumen, dimana setiap individu bertujuan
untuk memaksimumkan kepuasan dengan kendala yang dihadapinya.
Layard dan Walters (1978), menyebutkan bahwa keputusan
individu untuk menambah atau mengurangi waktu luang dipengaruhi oleh tingkat
upah dan pendapatan non kerja. Adapun tingkat produktivitas selalu
berubah-rubah sesuai dengan fase produksi dengan pola mula-mula naik mencapai
puncak kemudian menurun. Semakin besar elastisitas tersebut semakin besar
peranan input tenaga kerja untuk menghasilkan output, berarti semakin kecil
jumlah tenaga kerja yang diminta. Sedangkan untuk menggambarkan pola kombinasi
faktor produksi yang tidak sebanding (Variable proportions) umumnya digunakan
kurva isokuan (isoquantities) yaitu kurva yang menggambarkan berbagai kombinasi
faktor produksi (tenaga kerja dan kapital) yang menghasilkan volume produksi
yang sarna. Lereng isokuan menggambarkan laju substitusi teknis marginal atau marginal
Rate of Technical Substitution atau dikenal dengan istilah MRS. Hal ini
dimaksudkan untuk melihat hubungan antara faktor tenaga kerja dan kapital yang
merupakan lereng dari kurva isoquant.
Menurut G.S Becker (1976), Kepuasan individu bisa diperoleh
melalui konsumsi atau menikmati waktu luang (leisure). Sedang kendala yang
dihadapiindividu adalah tingkat pendapatan dan waktu. Bekerja sebagai
kontrofersi darileisure menimbulkan penderitaan, sehingga orang hanya mau
melakukan jika memperoleh kompensasi dalam bentuk pendapatan, sehingga solusi
dari permasalahan individu ini adalah jumlah jam kerja yang ingin ditawarkan
pada tingkat upah dan harga yang diinginkan.
2.1.4. Tradeoff
Keputusan untuk bekerja yang diambil seorang tenaga kerja
berhubungan juga dengan tradeoff yang harus diambil seseorang. Tradeoff adalah
situasi dimana seseorang harus membuat keputusan terhadap dua hal atau mungkin
lebih, mengorbankan salah satu aspek dengan alasan tertentu untuk memperoleh
aspek lain dengan kualitas yang berbeda.
Penawaran tenaga kerja muncul dari
tradeoff antara waktu kerja dan waktu luang yang dimiliki seseorang. Dalam
kurva penawaran tenaga kerja mencerminkan bagaimana keputusan para pekerja
mengenai tradeoff antara tenaga kerja dan waktu luang merespons perubahan biaya
kesempatannya. Kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya positif
menandakan bahwa masyarakat merespons peningkatan upah dengan cara menikmati
waktu luang yang lebih sedikit dan jam kerja yang lebih banyak.Dalam hal ini seseorang mengambil keputusan
untuk bekerja dilihat dari bagaimana seorang pekerja tetap meluangkan waktunya
diantara jam kerja yang diambilnya.
2.1.5. Tingkat upah dan jam kerja
Salah satu faktor yang berpengaruh
terhadap penawaran tenaga kerja adalah tingkat upah, pertambahan tingkat upah
akan mengakibatkan pertambahan jam kerja bila substitution effectlebih
besar daripada income effect (Simanjuntak, 1985). Semakin
tinggi tingkat upah yang ditawarkan akan menyebabkan seseorang berpikir kembali
untuk memasuki dunia kerja dengan penawaran upah tersebut. Tingkat upah
tersebut biasa dihubungkan dengan jam kerja yang harus diambil seseorang dalam
bekerja.
2.2.
Kasus Penawaran Tenaga Kerja di
Indonesia
2.2.1. Kasus
pertama
Masalah
ketenagakerjaan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang penting
adalah modal asing, proteksi iklim investasi, pasar global, dan perilaku
birokrasi serta "tekanan" kenaikan upah (Majalah Nakertrans, 2004).
Otonomi daerah yang dalam banyak hal juga tidak berpengaruh positif terhadap
tenaga kerja. Masalah kemiskinan, ketidakmerataan pendapatan, pertumbuhan
ekonomi, urbanisasi dan stabilitas politik juga sangat berpengaruh terhadap
ketenagakerjaan. Rucker (1985:2) sebagaimana dilansir oleh majalah Nakertrans,
menduga bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia bersifat multidimensi
sehingga juga memerlukan cara pemecahan yang multidimensi pula. Tidak ada jalan
pintas dan sederhana untuk mengatasinya. Strategi pemulihan dan rekonstruksi
ekonomi yang bertumpu pada penciptaan lapangan kerja merupakan keharusan. Dalam
kaitan ini, masih sangat relevan untuk diperhatikan secara serius dua elemen
strategi yang pernah diajukan oleh Misi ILO (1999:5) yaitu :
a.
strategi dan kebijakan yang membuat proses
pertumbuhan ekonomi menjadi lebih memperhatikan aspek ketenagakerjaan, dan
b. tindakan yang dibutuhkan untuk menciptakan
lapangan kerja tambahan melalui program-program penciptaan lapangan kerja
secara langsung.
Bila Jumlah penduduk Indonesia adalah 208 juta jiwa,
sementara Jumlah penduduk angkatan kerja 106 juta jiwa maka, jumlah penduduk
bukan angkatan kerja adalah102 juta jiwa. Ini berarti Jumlah pengangguran 11
juta jiwa. Sedangkan angka beban ketergantungan dapat dihitung sebagai : DR =
(Produktif/non produktif-produktif) x100 atau sama dengan 103, 92 juta jiwa ,
dibulatkan menjadi 104 juta jiwa. Ini berarti setiap 100 penduduk usia
produktif menanggung 104 penduduk usia non produktif.
Sebagai gambaran maka potret ketenagakerjaan di indonesia dapat dilihat
pada beberapa data berikut ini:
Table.1
Penduduk yang berkerja menurut
Lapangan pekerjaan utama & jenis kelamin, tahun
2006
Lapangan pekerjaan utama
|
Jenis kelamin
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Pertanian
|
27.468.466
|
14.854.724
|
42.323.190
|
Pertambangan
|
805.578
|
141.519
|
947.097
|
Industri
|
6.873.835
|
4.704.306
|
11.578.141
|
Listrik, Gas, dan Air
|
194.940
|
12.162
|
207.102
|
Bangunan
|
4.249.018
|
124.932
|
4.373.950
|
Perdagangan
|
10.162.347
|
8.392.710
|
18.555.057
|
Angkutan
|
5.268.277
|
199.031
|
5.467.308
|
Keuangan
|
836.305
|
316.987
|
1.153.292
|
Jasa lainnya
|
6.005.561
|
4.566.404
|
10.571.965
|
Jumlah
|
61.864.327
|
33.312.775
|
95.177.102
|
Sumber: BPS,sakernas 2006
Tabel 2.
Rata-Rata Upah Pekerja Selama Sebulan
Tahun 2005
Menurut Pendidikan Dan Kota Desa
No.
|
Pendidikan
|
Kota
|
Desa
|
(RP)
|
(RP)
|
1
|
Tidak/Belum Pernah Sekolah
|
283,164
|
234,090
|
2
|
Tidak/Belum Tamat Sd
|
405,535
|
330,499
|
3
|
Sekolah Dasar
|
498,112
|
420,352
|
4
|
Smtp Umum
|
632,907
|
544,682
|
5
|
Smtp Kejuruan
|
754,541
|
559,509
|
6
|
Smta Umum
|
929,697
|
733,720
|
7
|
Smta Kejuruan
|
923,553
|
910,765
|
8
|
Diploma I/II
|
1,080,123
|
1,102,694
|
9
|
Akademi/Diploma III
|
1,318,921
|
1,102,944
|
10
|
Universitas
|
1,633,804
|
1,115,552
|
|
Rata-Rata
|
845,603
|
542,842
|
Sumber:BPS, sakernas Tahun 2005
Tabel 3.
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Menurut Sektor Usaha Tahun 2005
No
|
Sektor Usaha
|
Jumlah (orang)
|
Presentase (%)
|
1
|
Pertanian
|
1.103
|
2,17
|
2
|
Pertambangan
|
8.589
|
16,87
|
3
|
Industry
|
13.212
|
25,96
|
4
|
Listrik, gas, dan air
|
267
|
0,52
|
5
|
Bangunan
|
4.723
|
9,28
|
6
|
Perdagangan
|
9.817
|
19,29
|
7
|
Angkutan
|
2.059
|
4,04
|
8
|
Keuangan
|
1.800
|
3,54
|
9
|
Jasa lainnya
|
9.333
|
18,33
|
|
Jumlah
|
50.903
|
100.00
|
Sumber: Ditjen. PPTKDN, Data S.D Desember
2005 (Diolah)
Dapat dikatakan
ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih menghadapi beberapa
ketidakseimbangan baik struktural ataupun sektoral. Walaupun telah terjadi
pergeseran namun sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih bekerja di
sektor pertanian. Dalam hubungan ini, maka salah satu sasaran yang perlu
diusahakan adalah meningkatkan daya guna tenaga kerja. Untuk mewujudkan
pendayagunaan tenaga kerja maka perlu dilaksanakan berbagai kebijaksanaan
perluasan lapangan kerja produktif. Sasaran utama kebijaksanaan adalah
menciptakan kondisi dan suasana yang bukan saja memberi ruang gerak inisiatif
yang sebesar-besarnya kepada para pelaku ekonomi tetapi juga sekaligus
mendorong serta membantu perkembangan usaha-usaha kecil, usaha-usaha di sektor
informal dan usaha-usaha tradisional.
Permintaan Tenaga kerja,
Penawaran Tenaga Kerja Serta Upah secara teoretis harus diperhatikan agar
kebijakan-kebijakan yang dilakukan mendekati tujuan yang diinginkan.
2.2.2.
Kasus
kedua
Tenaga
Kerja Indonesia (TKI)
Berbicara
mengenai TKI, pasti langsung tebayangkan dalam benak kita bagaimana bekerja di
luar negeri, mendapatkan gaji besar dan dapat memperbaiki taraf hidup keluarga
yang selama ini tidak tersentuh pembangunan oleh negeri sendiri. Dibalik
kesuksesan yang dijanjikan tidak pelak juga banyak terjadi kisah tragis, bukan
untung yang didapat tapi malang tak dapat dihindari dan bahkan berakhir dengan
maut. Beberapa tahun terakhir ini kasus kekerasan yang diterima oleh TKI
Indonesia di luar negeri menjadi sorotan serius oleh media terutama atas
pelanggaran HAM.
Sebelum
membahas tentang TKI, alangkah baiknya jika kita tahu terlebih dahulu siapakah
mereka. TKI merupakan kepanjangan dari Tenaga Kerja Indonesia. TKI merupakan
istilah yang diberikan pada warga Indonesia yang merantau ke luar negeri untuk
bekerja atau mencari penghasilan dalam kurun waktu tertentu. Istilah ini
digunakan untuk semua jenis kelamin. Namun, untuk TKI wanita lebih umum
disebut dengan TKW (Tenaga Kerja Wanita).
Keberadaan
TKI bagi Indonesia sangat menguntungkan. Pertama,
mereka adalah penyumbang devisa yang sangat besar. Sumbangan mereka mencapai
angka lebih dari 100 trilliun setiap tahun. Kedua,
mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan mensejahterakan hidup keluarga. Ketiga, mengurangi jumlah pengangguran.
Jumlah
TKI yang merantau ke luar negeri sangat besar. Berdasarkan data yang dilansir
oleh Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), ada 12 negara
yang tercatat sebagai tujuan terbesar TKI indonesia. Peringkat pertama dipegang
oleh Saudi Arabia dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1,4 juta pada kurun
2006-2012 dan peringkat kedua dan ketiga ditempati oleh Malaysia dan Taiwan.
TKI tersebut dibagi menjadi TKI formal dan informal. TKI formal merupakan
tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang nantinya
ditempatkan berdasarkan kompetensi masing-masing, seperti tenaga kesehatan.
Adapun tenaga informal yaitu tenaga kerja yang masih minim kompetensi.
Tenaga seperti ini ditempatkan menjadi pembantu rumah tangga.
TKI formal memiliki peluang pekerjaan yang lebih baik
dibandingkan TKI informal. Mereka bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki. Namun, jumlah TKI formal lebih sedikit dibandingkan
dengan TKI informal. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans pada
2011, jumlah TKI formal hanya 264.756 orang (45,56%), sedangkan TKI informal
mencapai 316.325 orang (54,44%).
Menjadi TKI
bukan tanpa masalah. Banyak sekali problematika yang muncul menyertai kisah
para perantau tersebut. Problematika tersebut terjadi ketika prapenempatan,
saat penempatan, dan purnapenempatan. Masalah prapenempatan misalnya pemalsuan
identitas dan dokumen pemberangkatan, minimnya pelatihan, dan penipuan oleh
calo. Saat penempatan muncul masalah seperti eksploitasi kerja, Gaji tak
dibayar, pembatasan ibadah/ komunikasi dengan keluarga, kekerasan, dan
pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikan. Adapun masalah yang muncul saat
purnapenempatan adalah penipuan, disharmonis dengan keluarga, hamil, sakit
hingga kematian.
Masalah yang paling santer dibahas tentu kekerasan dan
perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI. Berdasarkan laporan dari dubes RI di
seluruh dunia, tercatat 4.532 kasus kekerasan sepanjang tahun 2010. Adapun
negara yang memiliki tingkat kasus tertinggi dipegang oleh Malaysia dan disusul
dengan Arab Saudi. Berdasarkan data yang dilansir oleh Migran Care, 1000 kasus
kekerasan tercatat di Malaysia dan 57 kasus di Arab Saudi pada 2010.
Meski sudah banyak cerita tragis, tetap saja tidak
menyurutkan minat ribuan warga Indonesia untuk mempertaruhkan nyawa mencari
sesuap nasi di perantauan. Minimnya lapangan pekerjaan dan
kesenjangan pembangunan antara di kota dan di desa yang tidak
merata hampir di seluruh Indonesia merupakan salah satu pemicunya. Tuntutan
biaya hidup yang semakin besar, misalnya untuk menyekolahkan anak,
mensejahterakan hidup keluarga, dan membeli kebutuhan hidup
lainnya (kebutuhan dasar). Jumlah gaji yang diterima ketika menjadi TKI cukup
besar dibandingkan dengan gaji di Indonesia. Sebut saja gaji menjadi pembantu
rumah tangga. Gaji di Indonesia berkisar 500 ribu-750 ribu rupiah. Padahal
kalau di Arab Saudi, mereka digaji 700 riyal atau setara dengan Rp 1.610.000.
selain itu ajakan anggota keluarga yang telah menjadi TKI terlebih dahulu.
Keluarga bisa menjadi link sekaligus orang yang bisa dipercaya untuk bisa
menjaga anggota keluarga lain yang berniat pergi merantau. Lingkungan tempat
tinggal yang masyarakatnya sudah menjadi TKI turun temurun seperti di daerah
Nusa Tenggara, Jawa Barat dan Indramayu. Hal-hal tersebutlah yang merupakan
alasan mengapa orang-orang memilih menjadi TKI di luar negeri.
Selain itu, problematika juga muncul karena
belum optimalnya perlindungan dan layanan penempatan bagi mereka.
Meskipun sudah muncul berbagai institusi dan layanan pro-TKI seperti Badan
Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Badan Pelayanan Penempatan
dan Perlindungan TKI (BP3TKI) hingga layanan Call Center Bebas Pulsa 08001000,
belum ada yang bisa memberikan layanan memuaskan untuk para TKI. Bahkan muncul
spekulasi kalau pengurusan Kartu tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) digunakan
untuk ajang mencari uang oleh oknum tertentu. Banyak juga oknum yang
memanfaatkan masalah penempatan untuk mendapatkan keuntungan.
Selain institusi dan layanan yang belum optimal,
problematika TKI muncul karena ketiadaan perwakilan RI di negara penempatan
kerja. Di Taiwan misalnya, terjadi pemerasan terselubung pada TKI yang mengurus
paspor di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI). Para TKI terpaksa
mengurus paspor di sana karena ketiadaan kantor KBRI di negara tersebut. TKI
diharuskan membayar NT$1800 atau Rp 6.000.000 yang setara dengan 6 kali lipat
dari harga semula yaitu NT$300 atau Rp 100.000 yang tanpa diberi kuitansi
resmi.
Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang
jelas untuk melindungi para TKI. Beberapa payung hukum tersebut sebagai berikut
:
1.
UU
No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3783).
2.
UU
RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No.4279)
3.
UU
RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri.
4.
UU
RI No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Walaupun sudah banyak peraturan perudang-undangan yang
berbicara mengenai perlindungan TKI, tetap saja peraturan kebijakan
perundang-undangan yang ada tidak berjalan sebagaimana mestinya. Permasalahan
tersebut cenderung terus berulang dan tidak pernah selesai. Hal ini juga
disebabkan karena pemerintah Indonesia terlalu kaku dan kurang berani dalam
menjalankan peraturan. Hanya keuntungan devisa saja yang diperhatikan, tetapi
perlindungan akan hak para TKI di luar negeri sangat lemah dan tidak jelas.
Contoh kasus diatas dapat dikatakan sebagai masalah sosial
karena masalah TKI menyebabkan berbagai kerugian fisik atau mental baik pada
individu atau masyarakat, masalah TKI juga merupakan masalah yang sudah
berlangsung dalam periode tertentu, terdapat pelanggaran terhadap nilai-nilai
dan standar sosial dari sendi kehidupan masyarakat dan menimbulkan kebutuhan
untuk dipecahkan. Masalah TKI merupakan salah satu dari sekian banyak masalah
sosial yang ada di Indonesia. hal ini menunjukan bahwa ada hubungan yang kuat
antara kesenjangan pembangunan antara desa dan kota yang tidak merata sehingga
dapat menjadi akar dari permasalahan tersebut.
2.3. Upaya Mengatasi Masalah
Ketenagakerjaan di Indonesia
Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah
ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut:
2.3.1.
Mendorong Investasi
Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum
menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2012 lalu. Para investor asing
mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan
yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan,
khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun
mendatang.
Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial
untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa
jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan
kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti
komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga
memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja.
Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT dan industri manufaktur yang
sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di
samping kedua sektor tersebut, sector jasa keuangan, persewaan, jasa konsultasi
bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan.
2.3.2. Memperbaiki daya saing
Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan
perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi
bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia.
Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi
berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses
kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol
biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya saing nilai
tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan
peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi
bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan fasilitas
pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya
transportasi.
Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam
menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional pada pembicaraan
perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia telah mempunyai
kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah dapat meminta
pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan
ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan
proteksi Indonesia sendiri.
2.3.3. Meningkatkan
Fleksibilitas tenaga kerja
Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku
serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya
untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus dibayarkan
mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang
antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk
memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja.
Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain:
Menyelesaikan
pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu
utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam
mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing,
dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka.
Menciptakan
peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang
perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses
penyelesaian perselisihan tenaga kerja.
Membentuk
tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat
menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah.Jika
diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial
Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas
mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan
dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan.
2.3.4. Peningkatan
Keahlian Pekerja
Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan
kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama
bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan
Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum
krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi
kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan
negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian
tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai
dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi.
2.4.
Peningkatan
Mutu Tenaga Kerja
a. Latihan
Kerja
Latihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan
keterampilan kerja yang langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan
kerja. Dengan kata lain, latihan kerja berkaitan dengan pengembangan
profesionalisme tenaga kerja. Dalam kaitannya dengan peningkatan mutu kerja,
latihan kerja dapat berfungsi sebagai suplemen ataupun komplemen terhadap
pendidikan formal.
b. Pemagangan
Pemagangan adalah latihan kerja langsung ditempat kerja.
Jalur pemagangan ini bertujuan untuk memantapkan profesionalisme yang dibentuk
melalui latihan kerja. Dengan bimbingan dan pengalaman yang terus-menerus dalam
dunia kerja maka profesionalisme tenaga kerja akan dapat tumbuh dan berkembang
sesuai dengan keterampilan yang dipelajari selama magang pada suatu perusahaan.
c. Perbaikan
gizi dan kesehatan
Perbaikan gizi dan kesehatan perlu dilaksanakan untuk
mendukung ketahanan kerja dan kemampuan belajar (kecerdasan) dalam menerima
pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja. Selain peningkatan kemampuan
teknis melalui jalur-jalur pengembangan sumber daya manusia tersebut pula
diupayakan agar tercipta manusia yang berkualitas dengan cirri taat menjalankan
agama, toleran dan saling menghargai sesama manusia, berwawasan kepentingan
nasional, produktif, disiplin, inivatif dan bertanggung jawab.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penawaran
tenaga kerja adalah jumlah tenaga kerja yang dapat disediakan oleh pemilik
tenaga kerja pada setiap kemungkinan upah dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Ananta (1990) penawaran
terhadap pekerja adalah hubungan antara tingkat upah dengan jumlah satuan
pekerja yang disetujui oleh pensuplai untuk ditawarkan. Jumlah satuan pekerja
yang ditawarkan tergantung pada beberapa faktor yang antara lain :
1. banyaknya jumlah penduduk,
2. presentase penduduk yang berada
dalam angkatan kerja,
3.
dan
jam kerja yang ditawarkan oleh angkatan kerja
Tradeoff adalah situasi dimana
seseorang harus membuat keputusan terhadap dua hal atau mungkin lebih,
mengorbankan salah satu aspek dengan alasan tertentu untuk memperoleh aspek
lain dengan kualitas yang berbeda.
Dapat dikatakan ketenagakerjaan di Indonesia hingga
kini masih menghadapi beberapa ketidakseimbangan baik struktural ataupun
sektoral. Walaupun telah terjadi pergeseran namun sebagian besar angkatan kerja
Indonesia masih bekerja di sektor pertanian. Dalam hubungan ini, maka salah
satu sasaran yang perlu diusahakan adalah meningkatkan daya guna tenaga kerja.
Untuk mewujudkan pendayagunaan tenaga kerja maka perlu dilaksanakan berbagai
kebijaksanaan perluasan lapangan kerja produktif. Sasaran utama kebijaksanaan adalah
menciptakan kondisi dan suasana yang bukan saja memberi ruang gerak inisiatif
yang sebesarbesarnya kepada para pelaku ekonomi tetapi juga sekaligus mendorong
serta membantu perkembangan usaha-usaha kecil, usaha-usaha di sektor informal
dan usaha-usaha tradisional. Permintaan Tenaga kerja, Penawaran Tenaga Kerja
Serta Upah secara teoretis harus diperhatikan agar kebijakan-kebijakan yang
dilakukan mendekati tujuan yang diinginkan.
3.2.
Saran
Kami
mohon maaf jika dalam makalah kami masih banyak kekurangan dan kesalahan, maka
kami sarankan kepada para pembaca untuk membaca referensi lainnya agar para
pembaca dapat memahami lebih jauh dan memberikan wawasan yang lebih luas
tentang Penawaran Tenaga Kerja Di Indonesia Dan
Pembahasan Kasus Penawaran Kerja
DAFTAR
PUSTAKA
Sumarsono, Sonny. teori dan kebijakan publik ekonomi
sumber daya manusia, graha
ilmu, (yogyakarta :2009).
Afrina,
Eka.2012. Pembangunan Social (Studi Kasus Tenaga Kerja Indonesia).
Disitat pada website: http://sayaekaafrina.blogspot.co.id/2012/11/pembangunan-sosial-studi-kasus-tenaga.html
Ailia,
Wahyu Dedis.2013. Interaksi Permintaan Dan Penawaran Tenaga Kerja. Disitat
dari website: http://wadeau.blogspot.co.id/2013/11/interaksi-permintaan-dan-penawaran.html
Armelly.
(1995), “Dampak kenaikan Upah Minimum Terhadap Harga dan kesempatan Kerja Study
Kasus Industri Tekstil di Indonesia : Pendekatan Analisis Input -Output",
Tesis S-2 Program Pasca Sarjana Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, tidak
dipublikasikan.
Bellante,
Don and Jackson, Mare. (1990). Ekonomi Ketenagakerjaan, LPFE UI,
Jakarta.
Bilas,
Richard A. (1989). Teori Mikroekonomi. Jakarta: Erlangga.