Sunday 15 February 2015

DEMOKRASI: TEORI DAN PRAKTIK

A. Hakikiat Demokrasi

           Demokrasi memiliki pengertian yang bermacam macam. Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu demos dan kratos . Demos Artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan /kekuasaan. Dengan demikian istilah demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan/pemerintahan yang berasal dari rakyat. Dalam pemerintahan yang berkuasa adalah Rakyat. Rakyat selalu diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Sedangkan pemerintahan Negara harus mempertanggung jawabkan kepada rakyat.
           Berikut ini adalah beberapa pengertian demokrasi yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman :

a. Menurut International Commision of Jurist
           Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin hak warga negara untuk membuat keputusan melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui pemilu.

b. Menurut Samuel Huntington
           Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan bahwa rakyat dapat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung ataupun tidak langsung untuk merumuskan keputusan yang dapat memberikan pengaruh bagi kehidupan warga negara.
c. Menurut Abraham Lincoln
           Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemerintahan mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut adalah dari rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi alam negara demokrasi, rakyat mengawasi jalanya pemerintahan, dan segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wakil rekyat adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyatnya.



B. Demokrasi : Norma-norma Hidup Bersama

           Sebelum membahas norma-norma yang menjadi dangan hidup, marilah kita terlebih dahulu mengetahui arti dari pandangan hidup. Pandangan hidup adalah hasil dari pemikiran dan pengalaman yang berupa nilai-nilai kehidupan yang memberi manfaat, sehingga dijadikan pegangan, pedoman, pengarahan, atau petunjuk hidup. Dilihat dari segi pola kehidupan masyarakat, pandangan hidup dibagi menjadi dua, yaitu pandangan hidup modern dan pandangan hidup tradisional. Pandangan hidup tradisional merupakan gambaran pola hidup berdasarkan norma-norma kehidupan tradisional. Sedangkan pandangan hidup modern didasarkan atas kekuasaan yang intinya kekuatan dan paksaan.


Bermacam Tipe Pandangan Hidup

           Pandangan hidup digolongkan menjadi lima macam; Pandangan hidup liberalisme, pandangan hidup sosialisme, Pandangan hidup komunisme, Pandangan hidup religius, Pandangan hidup sosialisme religius.

Unsur-Unsur Pandangan Hidup

           Konsep pandangan hidup meliputi unsur-unsur: cita-cita, kebajikan, usaha, dan keyakinan/kepercayaan. Keempat unsure tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Cita-cita adalah apa yang diinginkan, tujuan yang kehendak dicapai adalah kebijakan, yaitu segala hal yang baik dan bermanfaat yang membuat manusia tertib, damai, tentram, sejahtera, dan bahagia. Usaha dan perjuangan adalah kerja yang dilandasi keyakinan diri yang diukur atas kemampuannya, jasmani dan iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



Norma-Norma Yang Menjadi Pandangan Hidup Demokratis
           Demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.

           Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintah yang baik dapat tumbbuh dan stabil apabila masyarakat pada umumnya mempunyai sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Untukitulah, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatn,kebangsaan,pemerintahan dan kenegaraan.           Menurut Nurcholish Madjid (Cak Nur), pandangan demokratis berdasarkan bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma, antara lain sebagai berikut:

1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme

           Kesadaran akan kemajemukkan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukkan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya dengan cara hidup jika ia mampu mendisiplinkan ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukkan masyarakat.masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaraan akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,bahasa,budaya,agama dan potensi alamnya.

2. Musyawarah

           Semangat musyawarah menuntut agar menerima kemungkinan terjadinya “ partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bersikap dewasa dalam mengumgkapkan pendapat,mendengarkan pendapat orang lain,menerima perbedaan pendapat dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.

3. Pertimbangan moral (keluhuran akhlak)

           Pandagan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan,jika tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan megundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.

4. Permufakatan yang jujur dan sehat

           Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir dari musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni pemusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engeenering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, factor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan social yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis ntuk melihat kemungkinan orang lain benar dan orang lain salah dan bahwa setiap pada dasarnya baik, berkecendrungan baik dan beritikad baik.

5. Pemenuhan segi-segi ekonomi

           Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan dan papan. Warga masyarakat demokratis untuk menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan social.

6. Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing

           Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang berkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis, tetapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakua akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikada baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negative dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari prilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.

7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan

           Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern, maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” ( secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakkan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa prilaku.           Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad universal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya muatan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (live in) dalam system pendidikan kita. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan social baik di kelas maupun di luar kelas.



C. Sekilas Sejarah Demokrasi di Indonesia

           Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sehingga dalam penerapan demokrasi, masalahnya adalah bagaimana demokrasi bisa berjalan di tengah masyarakat yang beragam budaya, dan mempertinggi kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.

1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959)

           Dalam masa ini demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan karena itulah dinamakan Demokrasi Parlementer. Dalam masa ini dikarenakan masih lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberikan peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif memiliki tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik, setiap kabinet berkoaslisi pada satu atau dua partai besar. Koalisi ternyata kurang mantap dan terkadang partai kualisi bisa saja tidak segan menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet sering jatuh atau berganti-ganti karena keretakan dalam koalisi.

           Umumnya dalam masa pra pemilihan umum yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan politik dikarenakan pemerintah tidak dapt melaksanakan programnya. Selain hal tersebut ternyata terdapat beberapa kekuatan politik yang tidak mendapat tempat yang realistis dalam konstelasi politik, pada hal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu, presiden dan militer. Kegagalan konstituante juga merupakan suatu dampak akibat kelemahan sistem pada masa ini. Tidak adanya angota-anggota partai yang ikut bergabung di dalam konstituante untuk mecapai konsesus mengenai dasar negara untuk Undang-Undang Dasar baru.


2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)

           Dalam masa ini Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menandakan Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin, yang dari banyak aspek menyimpang dari konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan demokrasi rakyat. Dekrit presiden dianggap sebagai untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui kepemimpinan yang kuat. Menurut Undang-Undang Dasar kesempatan bagi seorang presiden memerintah selama lima tahun, dimasa ini menurut Ketetapan MPRS No.II/1963 mengangkat presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, pada hal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Raryat. Dalam masa ini wewenang presiden terlalu besar dan tidak terbendung. Dapat dikatakan dalam pemerintahan semasa Dekrit Presiden telah meninggalkan dokrin Trias Politica. Banyak penyimpangan yang membuat lemahnya sistem tatanan politik dan sosial di tengah masyarakat.


3. Masa Republik Indonesia III (1965-1998)

           Masa ini adalah masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional namun mengedepankan sistem presidensial. Masa ini merupakan masa dimana presiden Soeharto menjabat.
Pada masa demokrasi pancasila Indonesia mengalami suatu perubahan yang dianggap sebagai pengembalian kemurnian Perundang-Undangan.
           Dalam masa ini dianggap kembalinya tatanan negara menurut Perundang-Undangan. Indonesia mengalami masa pembangunan selama di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Masa Republik Indonesia III disebut juga sebagai orde baru yang menggantikan orde di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Soeharto menjelma menjadi seorang pemimpin dalam sistem politik Indonesia. Masa Orde Baru menunjukkan keberhasilan dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali pemilu. 

           Dalam bidang politik, dominasi politik presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi/lembaga pun yang menjadi pengawas presiden. Kekuasaan presiden menjadi sangat luas dan menjadi tidak terbatas. Dalam masa Orde Baru partisipasi politik masyarakat di redam sedemikian rupa oleh pemerintah. Akibat dari kekuasaan presiden Soeharto yang terlalu dominan adalah semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan Orde Baru. Gerakan mahasiswa yang berhasil menduduk Gedung MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998.


4. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang)

           Masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap segala praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III atau pada masa demokrasi Pancasila. Setelah penggulingan era Orde Baru yang dilakukan atas desakan mahasiswa lebih di kenal sebagai era reformasi. Dalam era reformasi ini Indonesia mencoba kembali menumbuhkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

           Pemerintah Indonesia mencoba menerapkan demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Setelah masa Orde Baru runtuh kehidupan demokrasi di Indonesia menjadi hancur. Warisan yang ditinggalkan oleh pemerintahan Orde Baru masih terbawa yaitu, korupsi di sektor-sektor pemerintahan. Setelah berlangsungnya pemilihan presiden pada tahun 2004 dimana pertama kalinya dalam sejarah Indonesia masyarakat memilih langsung presidennya. Pemilihan yang demokratis dan transparan dijalankan pertama kali pada tahun 2004, pemilihan tersebut dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Maksudnya adalah dalam kehidupan demokrasi setelah era reformasi sesuai dengan teori yang dikatakan oleh Henry B. Mayo pemerintah yang demokratis dapat menyelenggarakan pemilihan umumn ya sendiri. Dalam masa kurun waktu sepuluh tahun pemerintahan yang demokratis setelah reformasi ini penyelenggaraan negara dibuat setransparan mungkin sehingga masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah yang mereka pilih.


D. Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi

          Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, social, dan politik sangat bergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri.

Beberapa unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :

1. Negara hukum (Rachtsstaat atau The Rule of Law)

          Secara garis besar negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law.

1). Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Adanya perlingdungan terhadap HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintah berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi

2). Sedangkan the rule of law mempunyai iri-ciri sebagai berikut :

a. Supremasi aturan-aturan hukum
b. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
c. Jaminan perlindungan HAM.

         Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atass kekuasaan belaka (machtsstaat)”.


2. Masyarakat Madani (Civil Society)

           Masyarakat madani (civil society) adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
Perwujudan masyarakat madani secara konkret dilakukan oleh berbagai organisasi-organisasi diluar negara (non-government) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam peran demokrasi msyarakat madani (civil society) sebagaimana negara menjadi sanga penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.

3. Aliansi Kelompok Strategis

            Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok, dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Bersamaan dengan kelompok politik kedua kelompok terakhir ini dapat saling bekerja sama dengan kelompok lainnya untuk melakukan oposisi terhadap pemerintahan manakala berjalan tidak demokrasi.


Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment