Tuesday 11 November 2014

Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian Ushul Fiqih

Produk ushul fiqih (Ilmu Fiqh) adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).


Abdul Wahab Khalaf, mendefinisikan ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

Al-Baidlawi Ushul Fiqh adalah “Ilmu pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.

Jumhur Ulama Ushul Fiqh, seperti yang dikemukakan oleh Khudlari Beik, mendefinisikan bahwa ushul fiqh adalah: “Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”.

Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yang berbeda.
Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, yaitu dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) hukum, syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid.
Sedangkan menurut jumhur ulama, penekanannya pada operasional atau fungsi ushul fiqh, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’. 

Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa:
"Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggalian yang digunakan dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya dengan menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut".

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment