Pengertian Ushul Fiqih
Produk ushul fiqih (Ilmu Fiqh) adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum
dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Jika fiqih adalah paham
mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia. Maka ushul
fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang
mengatur kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Prof.
Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, definisi ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang
dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil
hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Abdul Wahab Khalaf, mendefinisikan ushul fiqih adalah ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan (Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan
pembahasan) yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang
amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
Al-Baidlawi Ushul Fiqh adalah “Ilmu pengetahuan tentang
dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan
(persyaratan) orang yang menggunakannya”.
Jumhur Ulama Ushul
Fiqh, seperti yang dikemukakan oleh Khudlari Beik, mendefinisikan bahwa ushul fiqh adalah: “Himpunan
kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari
dalil-dalilnya”.
Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yang berbeda.
Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, yaitu dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) hukum, syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid.
Sedangkan menurut jumhur ulama, penekanannya pada operasional atau fungsi ushul fiqh, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’.
Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yang berbeda.
Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, yaitu dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) hukum, syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid.
Sedangkan menurut jumhur ulama, penekanannya pada operasional atau fungsi ushul fiqh, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa:
"Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau
sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggalian yang digunakan
dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya dengan menertibkan dalil-dalil dan
menilai kekuatan dalil-dalil
tersebut".