D. KONSEP RIBA DALAM PERSPEKTIF
NONMUSLIM
Riba bukan hanya
merupakan persoalan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam
pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba
dapat dirunut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah riba telah
menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan
Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Karena itu, sepantasnya
bila kajian tentang riba pun melihat perspektif dari kalangan nonmuslim
tersebut. Ada beberapa alasan mengapa pandangan dari kalangan nonmuslim
tersebut perlu dikaji.
Pertama, agama Islam
mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim,Ishak,Musa,dan Isa. Nabi-nabi tersebut
diimani juga oleh Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kaum ini
sebagai Ahli Kitab karena kaum Yahudi di karuniai Allah SWT kitab Taurat,
sedangkan kaum Kristen dikaruniai kitab Injil.
Kedua, pemikiran kaum
Yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga
yang dibuat para pemuka agama tersebut.
Ketiga, pendapat
orang-orang Yunani dan Romawi juga perlu diperhatikan karena mereka memberikan
konstribusi yang besar pada peradaban manusia. Pendapat mereka juga banyak
mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta Islam dalam memberikan
argumentasi sehubungan dengan riba.
1.
Konsep
Bunga di Kalangan Yahudi
2.
Konsep
Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi
3.
Konsep Bunga di Kalangan Kristen
a. Pandangan
Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)
b. Pandangan
Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
c. Pandangan
Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)
~~ * * * ~~
Footnote :
[44] Sub Bab
ini sangat banyak bersumber dari tulisan Prof.Dr.Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam (Kuala
Lumpur: Berita Publishing Sdn.Bhd,1996)
Daftar
Pustaka:
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insana Press.
Halaman : 42 - 43
Meteri ini
dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr.
Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )