B.
JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar, riba
dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba
jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.
Adapun kelompok kedua, riba jual beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba
nasi’ah.
1.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
2.
Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya
karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
3.
Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu
termasuk dalam jenis barang ribawi.
4.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba dalam nasi’ah mucul karena adanya perbedaan, perubahan, atau
tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar
al-Haitsami,
“Riba itu terdiri atas
tiga jenis: riba fadl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally
menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau juga menyatakan bahwa
semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits
Nabi”.[43]
~~ * * * ~~
Footnote :
[43] az-Zawajir Ala Iqtiraaf al-Kabaair, vol.
II, hlm. 205
Daftar
Pustaka:
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insana Press.
Halaman : 41 - 42
Meteri ini
dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr.
Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )