PERBEDAAN
PERILAKU KONSUMEN MUSLIM DENGAN PERILAKU KONSUMEN KONVENSIONAL
Konsumen
Muslim memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak
sekadar memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan
sosial (spiritual). Konsumen Muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya,
baik mingguan, bulanan, atau tahunan, ia tidak berpikir pendapatan yang sudah
diraihnya itu harus dihabiskan untuk dirinya sendiri, tetapi karena
kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha Allah, sebagian pendapatannya
dibelanjakan di jalan Allah (fi sabilillah). Dalam Islam, perilaku seorang
konsumen Muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu mina
Allah) dan manusia (hablu mina an-nas).
Konsep inilah yang
tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvensional. Alquran
mengajarkan umat Islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat,
sedekah, dan infaq.
Menurut Yusuf
Qardhawi[1], ada beberapa norma dasar
yang menjadi landasan dalam berperilaku konsumsi seorang muslim antara
lain:
1.
Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
2. Tidak melakukan kemubadziran.
3. Menjauhi berhutang
4. Tidak hidup mewah dan boros.
5. Kesederhanaan.
6. Konsumen dilarang mengkonsumsi barang atau jasa yang penggunaannya dilarang oleh agama islam.
2. Tidak melakukan kemubadziran.
3. Menjauhi berhutang
4. Tidak hidup mewah dan boros.
5. Kesederhanaan.
6. Konsumen dilarang mengkonsumsi barang atau jasa yang penggunaannya dilarang oleh agama islam.
[1] Yusuf
al-Qaradawi (lahir diShafth Turaab, Kairo, Mesir,9
September 1926; umur 88 tahun) adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahidpada era modern ini.