Berdasarkan intensitasnya, kebutuhan dapat dibedakan menjadi kebutuhan Dharuriyah, Hajiyah dan Tahsiniyah
Para pakar Maqasid [1] telah memetakan maqasid syariah menjadi beberapa bagian :
1. Kebutuhan Dharuriyat (Primer)
Ialah kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia. Jika dia luput dari kehidupan manusia maka mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan manusia tersebut. Maslahat dharuriyat ini merupakan dasar asasi untuk terjaminnya kelangsungan hidup manusia. Jika ia rusak, maka akan muncul fitnah dan bencana yang besar.Yang termasuk dalam lingkup marsalah dharuriyat ini ada lima macam, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Umumnya ulama ushul fiqh sependapat tentang lima hal tersebut sebagai maslahat yang paling asasi.
”Memelihara kelima hal tersebut termasuk kedalam tingkatan dharuriyat. Ia merupakan tingkatan maslahat yang paling kuat. Diantara contoh-contoh nya, syara’ menetapkan hukuman mati atas orang kafir yang berbuat menyesatkan orang lain dan menghukum penganut bid’ah yang mengajak orang lain kepada bid’ahnya, karena hal demikian mengganggu kehidupan masyarakat dalam mengikuti kebenaran agamanya; memasyarakatkan hukuman qishas,. karena dengan adanya ancaman hukuman ini dapat terpelihara jiwa manusia; mewajibkan hukuman had atas peminum khamar, karena dengan demikian dapat memelihara akal yang menjadi sendi taklif; mewajibkan had zina, karena dengan hal itu dapat memelihara nasab (keturunan); mewajibkan mendera pembongkar kuburan dan pencuri, karena dengan demikian dapat memelihara harta yang menjadi sumber kehidupan dimana mereka sangat memerlukannya.” [2]
Secara umum, menghindari setiap perbuatan yang menggakibatkan tidak terpeliharanya salah satu dari kelima hal pokok (maslahat) tersebut, tergolong dharury(prinsip). Syariat Islam sangat menekankan pemeliharaan hal tersebut, sehingga demi mempertahankan nyawa (kehidupan) dibolehkan makan barang terlarang (haram), bahkan diwajibkan sepanjang tidak merugikan orang lain. Karena itu bagi orang dalam keadaan darurat yang khawatir akan mati kelaparan, diwajibkan memakan bangkai, daging babi dan minum arak.
2. Kebutuhan hajjiyat (Sekunder)
KEBUTUHAN hajjiyat adalah sebuah kebutuhan yang relatif penting dalam kehidupan manusia tetapi belum sampai ke tingkat kebutuhan dharuriyat (kebutuhan asasi). Jika kebutuhan ini tidak terwujud akan menimbulkan kesulitan dalam hidup namun tidak sampai fatal. Dalam bidang mu’alat, antara lain Islam membolehkan jual-beli pesanan ( istishna’) , Diperkenankannya system bagi hasil antara petani yang tidak memiliki sawah ladang dengan si pemilik sawah lading.3. Kebutuhan Tahsiniyat (Tersier) atau Kamaliyat (Pelengkap)
Kebutuhan tahsiniyah/ Kamaliyat (Pelengkap) adalah tindakan atau sifat-sifat yang pada prinsipnya behubungan dengan al-mukarim al-akhlaq, serta pemeliharaan tindakan-tindakan utama dalam bidang ibadah, adat dan mu’amalat. Artinya seandainya aspek ini tidak terwujud, maka kehidupan manusia tidak akan terancam kekacauan, Namun, ketiadaan aspek ini kan menimbulkan suatu kondisi yang kurang harmonis dalam pandangan akal sehat dan adat kebiasaaan, menyalahi kepatutan, dan menurukan martabat pribadi dan masyarakat. Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain kemaslahatan ini hanya mengacu pada keindahan saja.Dalam lapangan muamalat Islam melarang boros, kikir, menaikan harga, monopoli dan lain-lain.
Secara lebih spesifik tahsiniyah adalh semua barang yang membuat hidup menjadi lebih mudah dan gampang tanpa berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan. Seperti makan yang baik, pakaian yang nyaman, peralatan kecantikan, interior rumah yang bertata lengkap dan tertata indah, serta semua barang yang membuat hidup manusia menjadi lebih baik.
Kebutuhan kita terhadap sepeda motor merupakan kebutuhan tahsiniyat yang pada waktu tertentu dapat berubah statusnya menjadi hajjiyat. Hanya saja, kebutuhan manusia terhadap aspek-aspek dharuriyat seperti rasa aman, relegiusitas, dan penghargaan diri, tetap tidak akan dapat digantikan dengan apapun dan karenanya pemenuhan terhadapnya merupakan suatu kewajiban yang paling utama yang memilki keutamaan harus mendapatkan prioritas terdepan.
Bermewah-mewah dalam makan, minum dan lain-lain artinya dalam memakan atau meminum sesuatu tidak boleh memperturutkan hawa nafsu, sehingga semua yang di inginkan tersedia dan memakan tanpa mempedulikan aspek kesehatan.
Endnotes :
[1] Maqasid adalah para ulama ushul fiqh
[2] Imam al-Ghazali
Adalah yang nama lengkapnya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali ath-Thusi asy-Syafi'i (lahir di Thus; 1058 / 450 H – meninggal di Thus; 1111 / 14 Jumadil Akhir 505 H; umur 52–53 tahun) adalah seorang filosof dan teolog muslim Persia, yang dikenal sebagai Algazel di dunia Barat abad Pertengahan.