Friday 16 September 2016

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia


D. PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

1.       Latar Belakang Bank Syari’ah
Berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syari’ah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien azis, dan lain-lain. Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah Baitut Tamwil – Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional I MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait

2.      PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut. Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penandatanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar.
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syari’ah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syari’ah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”, tidak terdapat rincian ladasan hukum syari’ah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No.7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas dan merupakan “sisipan” belaka.

3.      Era reformasi dan perbankan syariah
Perkembanga perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undan- Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam Undang- Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank Syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi Bank Syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi stafnya. Sebagian Bank Konvensional tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang Syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi Bank Syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari seluruh bagian perbankan, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), Kredit, Pengawasan, Akuntansi, Riset, dan Moneter.[24]

a.      Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan Bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasional pada Prinsip Syariah. Secara struktural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi Bank Syariah secara utuh. Dalam rangka melancarkan proses konversi menjadi  Bank Syariah, BSM menjalin kerjasama dengan Tazkia Institute, terutama dalam bidang pelatihan dan pendampingan konversi.
Sebagai salah satu Bank yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang memiliki aset ratusan triliun dan networking yang sangat luas, Bank Syariah Mandiri memiliki beberapa keunggulan komparatif dibandingkan pendahulunya. Demikian juga perkembangan politik terakhir di Aceh menjadi blessing in disguise bagi Bank Syariah Mandiri. Hal ini karena Bank Syariah Mandiri menyerahkan seluruh cabang Bank Mandiri yang ada di  Aceh kepada Bank Syariah Mandiri untuk dikelola secara Sistem Syariah. Hal  ini jelas akan meningkatkan secara pesat aset Bank Syariah Mandiri dari posisi pada akhir tahun 1999 sejumlah Rp 400 miliar menjadi di atas 2 hingga 3 triliun. Perkembangan ini diikuti pula dengan peningkatan jumlah cabang Bank Syariah Mandiri, yaitu dari 8 cabang menjadi 20 cabang.

b.      Cabang Syariah dari bank Konvensional
Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pascareformasi adalah diperkenankannya konversi cabang bank Umum konvensional menjadi cabang syariah. [25]
Beberapa bank yang sudah dan akan membuka cabang syariah di antaranya :
1.      Bank IFI (membuka cabang Syariah pada 28 Juni 1999)
2.      Bank Niaga (akan membuka cabang syariah)
3.      Bank BNI `46 (telah membuka 5 cabang Syariah)
4.      Bank BTN (akan membuka cabang Bank Syariah)
5.      Bank Mega (akan mengkonversi satu anak Bank Konvensionalnya menjadi Bank Syariah)
6.      Bank BRI (telah membuka cabang Syariah)
7.      Bank BUKOPIN (telah melakukan konversi menjadi Bank Syariah di cabang Aceh)
8.      BPD JABAR (telah membuka cabang Syariah di Bandung)
9.      BPD Aceh (tengah menyiapkan SDM untuk konversi cabang Syariah)

Catatan: data per November 2000

~~ * * * ~~




Footnote :
[23] bank Muamalat, Annual Report (Jakarta,1999)
[24] Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah (Jakarta: Bank Indonesia,1999)
[25] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Bagi Bankir Dan Praktisi Keuangan (Jakarta; Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999)

Daftar Pustaka:
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insana Press.
Halaman : 25 – 28

Meteri ini dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )



Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment