Pengertian
Bai’ al Istishna’
Transaksi
bai’ al Istishna’ merupakan konntrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak
ini, pembuat
barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui
orang lain untuk membuat atau membeli barang sesuai dengan spesifikasi yang
telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak
bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan
dimuka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang
akan datang.[1]
Menurut
jumhur fuqaha, bai’ al istisna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’
as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan
demikian, ketentuan bai’ al istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’
as-salam.
Dalam
literatur fiqh klasik, masalah istishna’ mulai mencuat setelah menjadi bahan
bahasan mazhab hanafi seperti yang dikemukakan dalam Majallat al-Ahkam
al-Adliya. Akademi Fiqih Islami pun menjadikan masalah ini sebagai salah satu
bahasan khusus. Karena itu kajian akad bai’ al Istisna’ ini didasarkan pasda
ketentuan yang dikembangkan oleh fiqh Hanafi, dan perkembangan Fiqh selanjutnya
dilakukan oleh fuqaha kontemporer.[2]