Thursday, 21 April 2016

Pengertian Bai’ al Istishna’




Pengertian Bai’ al Istishna’

Transaksi bai’ al Istishna’ merupakan konntrak penjualan antara  pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.[1]
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al istisna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.
Dalam literatur fiqh klasik, masalah istishna’ mulai mencuat setelah menjadi bahan bahasan mazhab hanafi seperti yang dikemukakan dalam Majallat al-Ahkam al-Adliya. Akademi Fiqih Islami pun menjadikan masalah ini sebagai salah satu bahasan khusus. Karena itu kajian akad bai’ al Istisna’ ini didasarkan pasda ketentuan yang dikembangkan oleh fiqh Hanafi, dan perkembangan Fiqh selanjutnya dilakukan oleh fuqaha kontemporer.[2]



[1] Abu Bakar Ibn Mas’ud al-Kasani, al-Bada’i was-Sana’i fi Tartib al-Shara’i (Beirut: Darul-Kitab al-Arabi), edisi ke-2
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Islamic Banking Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment