a. Pengertian
Konstitusi
b. Tujuan Dan Fungsi
Konstitusi
c. Sejarah
Perkembangan Konstitusi
d. Sejarah Lahir Dan
Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Secara etimologis
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer
(Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun
suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Secara terminologis
Secara istilah ada dua pengertian konstitusi, yaitu
Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar hukum yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
yang mengatur mengenai cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam
suatu negara;
Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok
dari ketatanegaran suatu negara.
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi
sebagai berikut ;
1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok
dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
a). Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b). Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
c). Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis
dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang
didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta
hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
B. ISI, TUJUAN DAN FUNGSI
KONSTITUSI
Isi
Dalam paham konstitusi
demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan
politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan
mandiri
4. Pertanggungjawaban kepada
rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Tujuan
Tujuan konstitusi adalah
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Menurut Bagir Manan, hakikat
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sedangkan menurut Sri
Soemantri, dengan mengutip pendapat steenbeck, menyatakan bahwa terdapat
tiga(3) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak asasi
manusia
2. Susunan ketatanegaraan yang
bersifat mendasar
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan
Fungsi
Konstitusi
atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan
penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan
negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan
melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa
negara melindungi
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOSTITUSI
Konstitusi atau hukum dasar ini, berkembang di dunia melalui beberapa tahap,
diantaranya:
Konstitusi atau hukum dasar ini, berkembang di dunia melalui beberapa tahap,
diantaranya:
D. Sejarah
Lahir Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. Eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno.
Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Berikut perjalanan sejarahnya :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh
PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa
proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari
rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara
Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada
tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB
yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya
berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik
Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat
1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak
17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia
Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik
Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia
Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan
kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan
didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu
dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang
dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja
komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik
Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang
dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang
Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama
pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde
Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen.