2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya
merujuk pada Al Qur’an, melainkan juga Al Hadits. Hal ini Sebagaimana posisi
umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah
digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci.
Dalam amanat terakhirnya pada tanggal
9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah saw masih menekankan sikap Islam
yang melarang riba.
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap
Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu
mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal
(uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami
ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak lagi hadits
yang menguraikan masalah riba. Di antaranya adalah:
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi
Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan
darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak
tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku
menjawab, bahwa Rasulullah melarang untuk menerima uang dari transaksi darah,
anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan
yang minta ditato, me-nerima dan memberi riba serta beliau melaknat para
pembuat gambar.” (H.R. Bukhari no. 2084
kitab Al Buyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri
bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke
hadapan Rasulullah saw dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau
mendapatkannya ” Bilal menjawab, “Saya mem-punyai sejumlah kurma dari jenis
yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis
barni untuk dimakan oleh Rasulullah saw”, selepas itu Rasulullah saw terus berkata,
“Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan
berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi),
juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian
gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (H.R. Bukhari no. 2145, kitab Al Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu
Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah e melarang penjualan emas dengan emas
dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas
dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” (H.R. Bukhari no. 2034, kitab Al Buyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri
bahwa Rasulullah e bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi
tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga riba.
Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” (H.R.
Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub
bahwa Rasulullah e bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang
dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai
darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai
tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki
yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di
pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke
tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu ‘ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang
di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba.’ ” (H.R. Bukhari no. 6525, kitab At Ta`bir)
Jabir berkata bahwa Rasulullah
mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang
mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu
semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995,
kitab Al Masaqqah).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku
melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh
ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka
itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.
Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu
(tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan
zina dengan ibunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil
karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat
petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan
harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu
bapaknya.”
~~ * * * ~~
Footnote :
Daftar
Pustaka:
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Halaman : 51 - 54
Meteri ini
dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr.
Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )